Kurban Satu Ekor Sapi untuk Berapa Orang? Pahami Hukum dan Penjelasannya
Dalam pelaksanaan ibadah kurban ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah aturan peruntukan hewan kurban, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.
Kurban satu ekor sapi dan kambing untuk berapa orang? Pertanyaan itu mungkin masih membuat beberapa orang bingung dibuatnya. Sebentar lagi, umat Islam akan merayakan hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah. Umat Islam di seluruh dunia akan melakukan penyembelihan atau pemotongan hewan kurban.
Kurban sendiri merupakan ibadah sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban. Di Indonesia, hewan yang umumnya disembelih sebagai kurban adalah sapi, kambing, atau domba.
-
Kapan doa menyembelih hewan kurban dibaca? Doa menyembelih hewan kurban bisa dibaca saat merayakan momen Hari Raya Idul Adha.
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Kenapa Idul Adha disebut sebagai Hari Raya Kurban? Idul Adha juga disebut sebagai Hari Raya Kurban, karena pada hari itu umat Islam yang mampu diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk pengorbanan dan ketaatan kepada Allah SWT.
-
Apa yang dibaca saat menyembelih hewan kurban? Ketika Anda menyembelih hewan kurban disunahkan membaca bismillah, takbir, salawat dan juga doa ketika menyembelih hewan kurban.
-
Siapa yang mengajarkan tentang hewan kurban? Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?” beliau menjawab: “Setiap rambut terdapat kebaikan.” Mereka berkata, “Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat suatu kebaikan.”
-
Kenapa menyembelih hewan qurban itu penting? Tata cara dan adab dalam menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam. Tata cara menyembelih hewan qurban tentu penting untuk diketahui oleh umat Muslim. Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah bagi umat Muslim jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah yang bertepatan pada 17 Juni 2024. Idul Adha sendiri identik dengan prosesi penyembelihan hewan qurban setelah melaksanakan sholat. Islam telah mengatur apa saja rukun dan tata cara dalam menyembelih hewan qurban.Berikut merdeka.com membagikan panduan tata cara menyembelih hewan qurban sesuai syariat Islam. Simak ulasannya, Senin (10/6/2024): Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Tata cara penyembelihan hewan qurban atau kurban harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah aturan peruntukan hewan kurban, apakah hanya bisa untuk satu orang atau bisa untuk satu keluarga.
Untuk itu, berikut merdeka.com membagikan penjelasan lengkap mengenai hukum tersebut dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Jumat (16/6/2023):
Pembagian Kurban Sapi
Ibadah kurban memiliki keutamaan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus menjadi ajang berbagi pada sesama. Berkurban bisa dilakukan secara patungan dan tidak harus sendiri.
Terutama untuk kurban dengan jenis hewan sapi. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak mampu membeli satu ekor sapi sendirian. Maka dari itu, biasanya kurban satu ekor sapi terdiri dari beberapa orang.
Mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban untuk jenis hewan tertentu. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang ikut dalam patungan ialah tujuh orang.
Aturan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Rasulullah SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).
Jabir bin 'Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu' (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim)
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa kurban sapi, kerbau, atau unta bisa dilakukan secara patungan dengan jumlah 7 orang.
Kurban Kambing Hanya Boleh untuk Satu Orang
Aturan di atas berbeda untuk hewan kurban jenis kambing atau domba. Dikutip dari laman NU Online, disebutkan bahwa para ulama sepakat jika satu ekor kambing hanya bisa diperuntukkan sebagai kurban untuk satu orang.
Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397 yang menjelaskannya seperti berikut:
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.
Berbagi Pahala Berkurban dengan Anggota Keluarga Lain
Berdasarkan kisah Rasulullah SAW, dahulu beliau pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.
Kemudian, kisah ini pun dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW kepada umatnya. Beliau turut menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih olehnya.
Sedangkan kurbannya itu sendiri tetap hanya diperuntukkan bagi dirinya. Dari kisah itulah, kemudian para ulama menyimpulkan jika kurban memang untuk satu orang saja. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga agar bisa tetap mendapat pahalanya.
Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi. Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.
Syarat Sah Berkurban
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban telah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Mulai dari waktu, tempat, jenis hewan yang disembelih, dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan.
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi (orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya, yakni:
Jenis Hewan Kurban
Jenis hewan yang akan dikurbankan harus berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj: 34)
Di Indonesia, hewan ternak selain sapi seperti kerbau diperbolehkan karena hakikatnya sama dengan sapi.
Usia Hewan
Hewan yang akan dikurbankan usianya harus sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Tidak sah hukumnya melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi kriteria umur. Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر
Artinya: Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
(mdk/khu)