Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Mendengar Putusan Hakim, Isak Tangis Ibunda Pegi Setiawan Pecah di PN Bandung
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.
Kartini sang ibu Pegi tampak menghadiri agenda akhir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kartini hadir didampingi oleh adik Pegi Setiawan dan tim kuasa hukum sang anak.
-
Bagaimana Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan Polda Jabar? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Hadiah apa yang diberikan kepada Pegi Setiawan? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7). Dia tampak sumringah saat menerima hadiah tersebut. Hadiah sepeda motor itu dibawa seseorang."Si teteh (Tiara) beliin motor buat Pegi. Ngasih buat Pegi," kata Ziran Zibrani saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/07).
Mendengar hal tersebut, ibu Pegi Setiawan, Kartini terlihat menangis tersedu-sedu setelah meraih kemenangan permohonan gugatan praperadilan tersebut.
"Alhamdulillah," ungkap Kartini sambil menangis dan langsung dipeluk oleh tim kuasa hukum.
Sementara itu, pengacara Pegi, Toni RM pun mengucapkan syukur atas putusan tersebut yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah atas kasus Vina Cirebon.
"Alhamdulillah dikabulkan terima kasih yang mulia, hakim," kata Toni.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," kata Eman.