Menghitung Bunga Pegadaian Emas, Disertai Cara dan Syarat Penggadaian
Proses gadai emas di Pegadaian relatif sederhana dan cepat, dengan penilaian yang transparan berdasarkan berat dan kadar emas.
Mendapatkan dana darurat melalui layanan Pegadaian bisa menjadi pilihan yang cepat dan praktis bagi individu yang membutuhkan pinjaman dalam waktu singkat. Pegadaian menyediakan berbagai jenis barang yang dapat digunakan sebagai jaminan, dengan emas menjadi salah satu opsi yang paling diminati dan menguntungkan.
Nasabah dapat mengajukan permohonan kredit dengan menjaminkan emas mereka, baik dalam bentuk batangan murni maupun perhiasan yang mungkin dihiasi dengan batu mulia seperti berlian. Proses penggadaian emas di Pegadaian tergolong mudah dan cepat, dengan penilaian yang jelas berdasarkan berat dan kadar emas.
- Pentingnya Pengetahuan dan Penanganan yang Tepat untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi
- Cara Agar saat Mengupas Bawang Tidak Menangis Menurut Sains
- Wamen BUMN Minta Emak-Emak PNM Mekaar Nabung Emas, Ini Alasannya
- Tukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Jumlah pinjaman yang dapat diperoleh biasanya berkisar antara 80% hingga 95% dari nilai taksiran emas, tergantung pada kebijakan dan program yang berlaku saat itu. Hal ini menjadikan penggadaian emas pilihan menarik bagi mereka yang ingin memaksimalkan nilai pinjaman dari aset yang dimiliki.
Mengenai biaya, Pegadaian menawarkan suku bunga yang cukup kompetitif untuk layanan penggadaian emas, yang dimulai dari 0,75% per periode 15 hari. Persentase ini relatif rendah jika dibandingkan dengan beberapa alternatif peminjaman lainnya, terutama pinjaman tanpa jaminan.
Lalu, bagaimana cara menghitung bunga pegadaian emas dan proses penggadaiannya? Berikut ini adalah ulasan mengenai cara menghitung bunga pegadaian emas, serta prosedur dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (1/10).
Bunga yang Ditawarkan Pegadaian untuk Produk Emas
Banyak pelanggan yang ingin tahu, berapa persen bunga yang diterapkan di Pegadaian? Bunga untuk pinjaman di Pegadaian dengan jaminan emas ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman dan jenisnya. Terdapat lima kategori, yaitu bunga harian, bisnis, reguler, angsuran, dan ultra mikro. Berikut adalah rinciannya:
1. Gadai Emas Harian
Bunga yang dikenakan untuk gadai emas harian dihitung setiap 15 hari berdasarkan nilai pinjaman. Jangka waktu maksimum pinjaman adalah 15, 30, atau 60 hari.
- Pinjaman Rp50.000 -- Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai pinjaman
- Pinjaman >Rp500.000 - Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai pinjaman
- Pinjaman >Rp5.000.000 -- Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai pinjaman
- Pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,09% per hari dari nilai pinjaman
2. Gadai Emas Bisnis
Untuk gadai emas yang ditujukan bagi bisnis, bunga dihitung berdasarkan jumlah pinjaman. Jangka waktu pinjaman adalah 120 hari, dan bunga dikenakan per 15 hari dengan rincian sebagai berikut:
- Pinjaman Rp100.000.000 - Rp200.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,95% per 15 hari
- Pinjaman Rp200.100.000 - Rp300.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,90% per 15 hari
- Pinjaman Rp300.100.000 - Rp400.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,85% per 15 hari
- Pinjaman Rp400.100.000 - Rp500.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,80% per 15 hari
- Pinjaman Rp500.100.000 - Rp750.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,75% per 15 hari
- Pinjaman Rp750.100.000 - Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,70% per 15 hari
- Pinjaman >Rp1.000.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 0,65% per 15 hari
3. Gadai Emas Reguler
Sebelum membahas cara menghitung bunga gadai emas, penting untuk mengetahui rincian biaya gadai emas reguler termasuk bunga yang akan dikenakan. Bunga gadai emas dihitung per 15 hari berdasarkan nilai pinjaman yang diberikan dengan jangka waktu pengembalian maksimal 120 hari.
- Pinjaman Rp50.000 -- Rp500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1% per 15 hari
- Pinjaman >Rp500.000 - Rp 5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
- Pinjaman >Rp5.000.000 -- Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
- Pinjaman >Rp20.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari
4. Gadai Emas Ultra Mikro
Untuk mendukung usaha kecil, Pegadaian menyediakan pinjaman melalui layanan gadai emas yang disebut ultra mikro. Bunga yang dikenakan berlaku setiap 15 hari dengan rincian sebagai berikut:
- Pinjaman Rp1.000.000 - Rp 2.500.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai pinjaman
- Pinjaman >Rp2.500.000 - Rp5.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai pinjaman
- Pinjaman >Rp5.000.000 - Rp10.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,2% per 15 hari dari nilai pinjaman
5. Gadai Emas Angsuran
- Pinjaman Rp1.000.000 -- 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,25% untuk jangka waktu 6-12 bulan
- Pinjaman Rp1.000.000 -- 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,30% untuk jangka waktu 18-24 bulan
- Pinjaman Rp1.000.000 -- 250.000.000 dikenakan bunga (sewa modal) 1,40% untuk jangka waktu 36 bulan
Metode Perhitungan Bunga untuk Pegadaian Emas
Menurut informasi yang diperoleh dari situs Sahabat Pegadaian, total pelunasan dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diterima oleh peminjam beserta bunga (sewa modal) dalam periode waktu yang telah ditentukan. Sebagai ilustrasi, untuk menghitung bunga pegadaian emas, kita bisa menggunakan contoh gadai emas reguler.
Misalnya, Anda menggadaikan liontin emas 15 karat seberat 20 gram untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp10 juta yang akan digunakan sebagai modal usaha sembako. Dalam hal ini, bunga yang dikenakan untuk pinjaman tersebut adalah 1,2% setiap 15 hari. Dengan demikian, total bunga yang harus dibayar adalah Rp120 ribu setiap 15 hari.
Ketentuan dan Prosedur Menggadaikan Emas
Setelah memahami nilai pegadaian emas serta cara perhitungannya, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menggadaikan emas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang sebagai jaminan
- Nasabah harus menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Setelah semua persyaratan tersebut disiapkan, nasabah dapat membawa dokumen ke kantor cabang Pegadaian yang terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk menggadaikan emas di Pegadaian:
- Kunjungi cabang Pegadaian terdekat.
- Isi formulir pengajuan Gadai Emas.
- Sertakan fotokopi kartu identitas berupa KTP.
- Serahkan barang jaminan emas.
- Petugas akan melakukan penilaian terhadap barang jaminan.
- Konfirmasi mengenai jumlah uang pinjaman.
- Tandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
- Uang pinjaman akan diterima baik secara tunai maupun melalui transfer.