Pergub DI Yogyakarta Dinilai Ancam Demokrasi, Ini Isinya
Isi Peraturan Gubernur DIY yang tengah menjadi kontroversi:
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY), menentang keras Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 1 tahun 2021, tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Sebab, Pergub yang ditandatangani oleh Sultan Hamengkubuwono X pada 4 Januari 2021 lalu, dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi di Indonesia dan dianggap mengancam kehidupan demokrasi masyarakat DIY.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilakukan Profesor Adi Utarini untuk menekan demam berdarah di Yogyakarta? Uji coba yang dilakukan di Yogyakarta ini merupakan uji coba terkontrol acak pertama dari pendekatan baru dalam pengendalian demam berdarah.
-
Kapan Demokrasi Pancasila diterapkan di Indonesia? Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Dahulu, Indonesia sempat menganut ideologi Demokrasi Pancasila.
-
Bagaimana cara kerja demokrasi di Indonesia? Ideologi Demokrasi Macam ideologi di dunia berikutnya adalah ideologi demokrasi. Ideologi inilah yang dianut pemerintah Indonesia sebagai sistem pemerintahannya. Demokrasi terdiri dari dua kata, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti kekuasaan.Jadi bisa disimpulkan bahwa demokrasi adalah kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Suara rakyat akan diwakili oleh dewan yang diberi nama dewan perwakilan rakyat.Selain itu, dalam proses berjalannya suatu negara maka akan diadakan pemilihan umum yang berfungsi untuk memilih legislatif (Perwakilan rakyat) dan eksekutif (pemerintah) yang akan saling bersinergi dalam membangun negara.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Yogyakarta mendapatkan status istimewa? Status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sendiri punya sejarah yang panjang. Sejarahnya bahkan sudah dimulai jauh sebelum undang-undangnya disahkan pada tahun 2012. Bahkan status keistimewaan itu sejatinya telah diperoleh sebelum kemerdekaan.
Sejumlah perwakilan elemen masyarakat yang terdiri dari 27 organisasi itupun, mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membatalkan Pergub tersebut. Berikut isi Peraturan Gubernur DIY yang tengah menjadi kontroversi:
Elemen Masyarakat Tolak Pergub DIY
Sejumlah organisasi masyarakat di DIY bersatu mengecam Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021. Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyebut, pergub yang ditandatangani Sultan HB X ini menjadi kado buruk bagi demokrasi di DIY.
Ia mengatakan, ada beberapa pasal-pasal dalam Pergub itu yang dinilai tak sesuai dengan iklim demokrasi. Diantaranya tertuang pada Bab III pasal 11, yang menjabarkan bahwa dalam upaya pemantauan penyampaian pendapat di muka umum, Pemerintah DIY akan melibatkan aparat kepolisian dan tentara.
"Lewat pergub ini, tentara seolah kembali dibangkitkan agar keluar dari barak, demi mengurusi urusan-urusan sipil," jelas Yogi.
Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu menyebut, jika Pergub nomor 1 tahun 2021 ini bertentangan dengan pernyataan yang pernah diucapkan oleh Sultan HB X.
Tri Wahyu mengatakan, dalam peringatan sewindu lahirnya Undang-Undang Keistimewaan Agustus 2020 lalu, Sultan sempat menyatakan bahwa pejabat kini bukanlah pusat kekuasaan.
"Sultan saat itu juga mengatakan sudah saatnya pejabat tidak anti kritik dan membuka diri pada kritik dan masukan masyarakat. Sebenarnya itu pernyataan bagus dari Sultan yang Raja Keraton, namun dengan adanya Pergub ini, hal itu jadi bertentangan dan menjadi kabar buruk," papar Tri Wahyu.
Isi Peraturan Gubernur
Berikut Peraturan Gubernur (Pergub), yang berisi pasal-pasal yang mengatur soal Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, dilansir dari laman resmi jogjaprov.go.id, (20/1/2021):
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Isi Pergub DIY yang Jadi Kontroversi
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com
Sumber: jogjaprov.go.id ©2021 Merdeka.com