PKH Adalah Program Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ketahui Tujuannya
PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yakni program bantuan sosial untuk keluarga miskin dari pemerintah.
PKH adalah singkatan dari Program Keluarga Harapan, yakni program bantuan sosial untuk keluarga miskin dari pemerintah. Tujuan utama dari PKH tentu untuk membantu mengatasi kemiskinan. Melalui program PKH, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Mereka yang berhak mendapatkan PKH adalah ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Apa tujuan utama dari program PKH? Tujuan dari PKH ialah membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
-
Kenapa PKBH FH UMY mau bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi PKBH FH UMY untuk dapat berkontribusi nyata dalam mewujudkan acces to justice bagi masyarakat yang tidak mampu, khususnya para pencari keadilan di PTUN Yogyakarta.
-
Bagaimana PKBH FH UMY bisa bekerjasama dengan PTUN Yogyakarta? Acara yang berlangsung di PTUN Yogyakarta ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam hal perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai Program Conditional Cash Transfers atau Program Bantuan Tunai Bersyarat. Berikut ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemensos dan berbagai sumber, Senin (20/6/2022):
Tentang PKH
Program Keluarga Harapan diterapkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 lalu. PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar tempat tinggal mereka.
PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial Nasional.
Melalui program ini, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar. Seperti kesehatan, pendidikan, perawatan, gizi, dan program perlindungan sosial.
Kriteria Penerima PKH
Program ini menyasar keluarga miskin di Indonesia. Kriteria penerima bantuan PKH sendiri adalah mereka yang masuk dalam golongan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Dengan anggota keluarga yang terdiri dari anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/nifas dan berada pada lokasi terpilih. Berikut siapa saja yang bisa masuk kriteria penerima PKH:
Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat.
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Besaran Bantuan PKH
Dilansir dari laman kemensos, bantuan sosial PKH pada tahn 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler : Rp.550.000,-/ keluarga /tahun
- PKH AKSES : Rp.1.000.000,-/keluarga/tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil : Rp.2.400.000,-
- Anak usia dini : Rp.2.400.000,-
- SD : Rp.900.000,-
- SMP : Rp.1.500.000,-
- SMA : Rp.2.000.000,-
- Disabilitas berat : Rp.2.400.000,-
- Lanjut usia :Rp. 2.400.000,-
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH, bisa mengecek langsung di laman resmi Kemensos. Berikut cara mengeceknya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan Nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan 2 Kata yang tertera dalam kotak kode Caotcha.
5. Lalu klik tombol cari data.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
Tujuan PKH
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahwa tujuan dari PKH ialah membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Tujuan khusus dari PKH adalah antara lain:
1. PKH diarahkan untuk membantu kelompok sangat miskin dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan, selain memberikan kemampuan kepada keluarga untuk meningkatkan pengeluaran konsumsi.
2. PKH diharapkan dapat mengubah perilaku Keluarga Sangat Miskin untuk memeriksakan ibu hamil / Nifas / Balita ke fasilitas kesehatan, dan mengirimkan anak ke sekolah dan fasilitas pendidikan.
3. Dalam jangka panjang, PKH diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar-generasi.
PKH juga dapat dimanfaatkan untuk memberikan peningkatan kesehatan keluarga meliputi transportasi ke layanan kesehatan, makanan bergizi, dan kebutuhan perlengkapan kesehatan.
Program ini juga diharapkan bisa meringankan biaya sampingan menunjang pendidikan anak meliputi biaya transportasi ke sekolah, biaya ekstrakulikuler, dan kebutuhan peralatan sekolah.