Rencana PPKM Level 3, Ketahui Pedoman Libur Akhir Tahun Jangan Kendor 5M
Langkah pertama dari pemerintah ialah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Kemudian pemerintah melarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memanfaatkan momentum libur nasional.
Akhir tahun identik dengan libur panjang, dengan adanya perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun hal ini berbanding selama masa pandemi yang telah berlangsung sekira dua tahun di tanah air.
Pemerintah mewaspadai adanya potensi penyebaran virus Covid-19. Lantaran libur panjang kerap kali terjadi lonjakan pergerakan masyarakat. Mengakibatkan meningkatnya kasus terinfeksi.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam briefing kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (12/11), menyebutkan bahwa di masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 tersebut menjadi perhatian utama pemerintah berkaitan dengan potensi penyebaran virus Covid-19.
"Karena memang kita waspadai pada Natal dan Tahun Baru. Natal dan Tahun Baru ini sebagai uji coba," kata Moeldoko.
Kondisi yang belum sepenuhnya hilang ini membuat masyarakat belum bisa memanfaatkan momen libur. Berikut ini pedoman libur akhir tahun yang dirilis dalam kanal resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sabtu (27/11).
Langkah pertama dari pemerintah ialah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Hal ini termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Kemudian pemerintah melarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memanfaatkan momentum libur nasional. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan itu semata-mata dilaksanakan agar bisa membatasi pergerakan yang lebih masif.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," papar Effendy dikutip dari kanal Kemenko PMK.
Dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Selasa (26/10). Dihadiri oleh Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, serta para stakeholder terkait.
Dalam kesempatan itu, Effendy meminta seluruh pihak ikut bekerja sama dalam mensosialisasikan kepada masyarakat. Khususnya dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan media massa.
"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," terang Effendy.
Ditambah lagi, diperlukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.
"Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Meski tidak banyak aktivitas di masa libur akhir tahun, masyarakat tetap diimbau untuk tetap disiplin dengan menjaga protokol 5M, yakni:
1. Mencuci Tangan
2. Memakai Masker
3. Menjaga Jarak
4. Menjauhi Kerumunan
5. Mengurangi Mobilitas