Rieke 'Oneng' Emosi Marak Judi Online di Masyarakat, Peringatkan Jerat Pasal Berlapis
Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pasal berlapis bagi pelaku judi online masyarakat hingga aparatur sipil.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka ikut buka suara terkait maraknya praktik judi online (judol) di berbagai kalangan masyarakat tanah air.
Dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya @riekediahp, wanita yang dikenal sebagai Oneng dalam sebuah sinema komedi itu mengaku prihatin dan menyayangkan para pelaku judol.
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- VIDEO: Rieke 'Oneng' Lantang Tolak APBN untuk Korban Judi Online, Anggota DPR Bersorak
- VIDEO: Rieke 'Oneng' Singgung Penggunaan APBN: Masa Buat Korban Judi Online Saja Bisa!
- Rieke 'Oneng' Singgung Penggunaan APBN Buat Korban Judi Online
"Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan lebih dari 197 ribu anak Indonesia terpapar judi online."
"Aku ingatin bahwa judi itu dilarang oleh hukum maupun agama mau online atau offline. Jangan berpikir kalau online itu gak haram, haram lah bestie," ucapnya.
Rieke pun ikut menyoroti penangkapan seorang pegawai Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) yang terlibat judol.
"Ada pegawai ASN di komdigi terindikasi kuat menjadi pawang dari 1000 situs judol."
"Pegawai pemerintah dengan pendapatan Rp8,5 miliar asal situs itu tidak ditutup," ucap Rieke dengan nada tinggi.
Dalam hal ini, Rieke pun menjelaskan ancaman hukuman berlapis bagi para pelaku judol terlebih pegawai negeri yang berada di lingkungan pemerintah.
Undang-undang Terkait Judi Online
1. UU No.1/2024 tentang ITE ditetapkan 2 Januari 2024
Pasal 27 Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sanksi pidana diatur dalam
Pasal 45 Ayat (3) : Berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 Miliar
2. UU No. 1/2023 Tentang KUHP ditetapkan 2 Januari 2023
Pasal 426
Setiap orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perju*ian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main ju*i atau turut serta dalam perusahaan perju*ian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan ju*i sebagai mata pencaharian.
Sanksi
Dipidana penjara maksimal 9 tahun, denda maksimal Rp 2 miliar.
3. UU No. 28/1999 ditetapkan 19 Mei 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Pasal ini berlaku bila pelaku judi online terindikasi aparatur sipil negara atau terkait dengan institusi negara.
Apresiasi Menko Polkam Budi Gunawan
Rieke 'Oneng' mendukung penuh upaya Presiden Prabowo dalam memberantas judi online. Selain itu ia juga mendukung penuh kebijakan 7 desk Menko Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang telah berkoordinasi lintas kementerian untuk memberantas judol dari masing-masing institusi.
"Kita juga beri dukungan kepada Menko Politik dan Keamanan Bapak Budi Gunawan yang membuat 7 desk antar kementerian untuk membongkar perjudolan ini dimulai dari instansi pemerintahan," pungkasnya.
Menurutnya penegakan hukum berlaku bagi semua orang baik masyarakat maupun aparatur sipil.
"Penegakkan hukum wajib berdasar peraturan perundang-undangan (hukum) yang berlaku, tanpa tebang pilih," tegasnya.