Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.
Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika ada rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga untuk konsumen.
Hal tersebut tentu sangat membingungkan bahkan sampai dapat merugikan konsumen yang ingin membeli.
Selama ini, tindakan yang dilakukan konsumen untuk merespons itu adalah memviralkan di media sosial.
Tapi, ternyata hal tersebut bisa juga dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan penindakan.
Restoran yang tidak mencantumkan daftar harga makanan ternyata melanggar hukum dan bisa dipidana.
Bagaimana penjelasannya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Aturan Mencantumkan Daftar Harga di Rumah Makan
Mengutip dari berbagai sumber, pada dasarnya, konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang sangat jelas tentang apa yang dihidangkan sebuah restoran yang mereka kunjungi, termasuk harga. Hal itu termasuk dalam kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jelas, serta jujur tentang kondisi barang dan jasa yang mereka perdagangkan.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Maka dari itu, semua rumah makan atau restoran wajib mencantumkan daftar harganya agar tidak menyesatkan konsumen yang hendak membeli.
Hukuman Tidak Mencantumkan Daftar Harga di Rumah Makan
Rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya bisa tergolong sebagai sebuah penipuan dalam jual beli. Terlebih jika konsumen merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. Adapun rumah makan yang kedapatan dengan sengaja melakukan penipuan terhadap konsumen dengan tidak mencantumkan daftar harga di tempatnya, maka bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).