Sangat Kejam Korupsi di Tengah Pandemi, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati?
Perkara yang melibatkan Mensos Juliari tersebut berasal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan total pengadaan 272 kontrak secara 2 periode. Akibatnya, ancaman hukuman mati pun dapat menanti Juliari dengan sederet pasal UU Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap temuan aliran dana korupsi yang melibatkan sejumlah nama petinggi di Kementerian Sosial, salah satunya Mensos Juliari P Batubara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers yang digelar dengan sejumlah barang bukti berupa uang berjumlah Rp14,5 miliar, dinihari tadi.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Perkara tersebut berasal dari pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako dengan total pengadaan 272 kontrak secara 2 periode.
Akibatnya, ancaman hukuman mati pun menanti dengan sederet pasal UU Tipikor. Berikut ulasan selengkapnya.
KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Tubuh Kemensos
KPK setidaknya telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kemensos RI. Lima orang tersangka tersebut yakni Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen Kemensos, dan Adi Wahyono.
Sementara itu, dua orang lainnya yakni diduga sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Secara terang-terangan, Firli meminta kelima orang tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPL akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujarnya.
Dugaan Aliran Dana Rp14,5 Miliar
KPK mengendus adanya aliran dana sesat tersebut tak lain berawal dari adanya informasi mengenai Ardian IM dan Harry Sidabuke yang memberi sejumlah uang kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Juliari diduga menerima aliran dana tersebut melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N. Hal tersebut sementara ini diduga dilakukan pada hari Sabtu (5/12).
©2020 Merdeka.com/Imam Buhori
"Sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," jelasnya.
Dalam OTT yang diselenggarakan, KPK berhasil menemukan pecahan mata uang rupiah dan asing yaitu Rp11,9 miliar, USD171,085 dolar Singapura yang setara dengan Rp243 juta.
"Pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Fee Paket Sembako
Secara lebih lanjut Firli menjelaskan, paket sembako yang diluncurkan oleh Kemensos RI membuat para pihak terlibat mendapatkan kucuran fee dari setiap paket pekerjaan. Untuk fee setiap paket bansos yang disepakati kedua pihak swasta yakni sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu perpaket. Hal tersebut membuat Juliari mendapatkan dana hingga lebih dari Rp 8 miliar.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujarnya.
Kata Firli, kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.
"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujar dia.
Terancam Hukuman Mati
Hal tersebut membuat KPK tak menutup kemungkinan untuk mengambil opsi tuntutan hukuman mati kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Terlebih, hal dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati, Red). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," ungkapnya.
Terlebih, Firli telah menyatakan bahwa jika korupsi yang melibatkan dana bansos Covid-19 secara langsung dapat membuat pelaku mendapatkan hukuman mati. Menurutnya, kondisi pandemi dapat memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' dalam ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," lanjutnya.