Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung
Penjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Penjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung
Kasus Rocky Gerung
Akademisi Rocky Gerung ramai jadi perbincangan usai ia dituding menghina Presiden Jokowi, saat berbicara di depan massa buruh beberapa waktu lalu. Potongan rekaman video pernyataan Rocky yang dianggap menghina Jokowi itu pun beredar di media sosial.
- Reaksi Rocky Gerung soal PDIP Segera Cabut Laporan di Bareskrim Polri
- Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri
- Rocky Gerung Nilai Anies Salah Tinggalkan AHY: Cak Imin cuma Paham Jatim, Bukan Keamanan Global
- Mahfud MD Soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Presiden Tidak Mau Mengadu
Rocky Gerung Dilaporkan Polisi
Buntut dari hal itu, Rocky pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak yang menyebut diri mereka sebagai relawan Jokowi.
Namun, pelaporan Rocky itu kembali menjadi polemik lantaran sejumlah pakar hukum menilai laporan tersebut tidak bisa diproses.
Bukan saja karena tak memenuhi unsur pidana, namun para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Penjelasan Iptu Benny
Melalui unggahan di Instagram @elangmaut_indonesia, Iptu Benny pun memberikan tanggapannya soal kasus yang menimpa Rocky Gerung.
Menurutnya, jika pernyataan yang disampaikan oleh Rocky memang bisa dilaporkan dalam pasal pencemaran nama baik UUD ITE karena mengandung penghinaan. Namun yang menjadi catatan, pasal pencemaran nama baik ini masuk dalam kategori delik aduan. Maksudnya, kasus hanya bisa diperkarakan jika ada laporan langsung dari korban.
"Berbeda delik biasa, kalau delik biasa orang lain boleh melapor selama dia mengetahui, melihat, atau mengalami adanya dugaan tindak pidana.
Tapi kalau delik aduan itu harus korbannya yang melapor. Nah dalam hal ini pak Presiden Jokowi yang harus melapor," kata Iptu Benny.
Jika diperkarakan ke dalam pasal lain seperti penyebaran berita bohong alias hoax, Iptu Benny menyebut jika pernyataan Rocky bukan termasuk berita.
Sehingga, hanya bisa dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
"(apa yang disampaikan) itu ya memang penghinaan bukan sebuah berita.
Jadi pasal yang tepat ini menurut saya ya Pasal 27 ayat 3 yakni, penghinaan dengan catatan yang melaporkan harus korban,"
Iptu Benny Surbakti
Respon Rocky Gerung
Rocky menyadari pernyataannya itu membuka celah perselisihan dan polemik tanpa arah. Dia pun telah menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Namun, Rocky menyebut jika pernyataannya itu tidak bermaksud menghina pribadi Jokowi. Melainkan memberi kritik terhadap jabatan presiden.