Singkatan SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah, Ketahui Istilah di Dalamnya
Singkatan SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah, berisi keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang.
Singkatan SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah, berisi keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang. SKPD ini biasanya berada satu paket dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Lembar STNK sendiri berisi legalitas sepeda motor yang didaftarkan dan disahkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan lembar SKPD berisi besaran pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan. Pajak kendaraan dalam SKPD dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja sebagai perusaan milik negara dalam keperluan asuransi. SKPD dibayarkan setiap setahun sekali atau yang dikenal sebagai pajak tahunan.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
Di dalam satu lembar SKPD, biasanya terdapat beberapa singkatan-singkatan istilah yang mungkin belum banyak orang tahu. Seperti PKB, BBN-KB, TNKB, dan lain sebagainya. Lalu, apa arti dari singkatan-singkatan tersebut? Simak ulasannya dilansir dari berbagai sumber, Rabu (26/1/2022):
Singkatan-Singkatan Dalam SKPD
BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
BBN-KB merupakan biaya administrasi Pemindahtanganan kepemilikan dari pabrikan ke pemilik pertama atau pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya. Kebijakan tarif BBN-KB tergantung pada masing-masing kebijakan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Sedangkan PKB merupakan Pajak pokok kendaraan bermotor yang harus dibayarkan para wajib pajak. Tarif PKB biasanya 15% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Tetapi bisa juga berbeda-beda setiap daerah tergantung pada kebijakannya.
SW-JASA RAHARJA (Sumbangan Wajib Jasa Raharja)
SW-Jasa Raharja atau yang sering dikenal juga dengan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Ini merupakan asuransi untuk korban kecelakaan dari pemilik asuransi itu sendiri. Sumbangan ini dikelola oleh PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara. Biayanya biasanya sebesar Rp35 ribu untuk motor berkapasitas mesin 250 cc kebawah.
BIAYA ADM STNK (Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya Administrasi STNK atau pengesahan yang dilakukan setiap tahun sekali. Biaya ini masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp 25 ribu untuk sepeda motor, besaran tarif ini berdasarkan PP No. 60 tahun 2016.
BIAYA ADM TNKB (Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya Administrasi pembuatan Plat Nomor (TNKB) untuk kendaraan baru dan perpanjangan plat nomor/STNK lima tahun sekali, Biayanya Rp 60 ribu untuk kendaraan roda dua. Sama seperti ADM STNK, ADM TNKB ini juga masuk PNBP.
SANKSI ADM (Sanksi Administrasi)
Denda keterlambatan bayar pajak, membayar 25% per tahun dan bertambah 2% setiap kelebihan bulannya.
Tentang Pajak Daerah
Melansir dari laman Kemenkeu, peraturan umum tentang pajak daerah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah. Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuannya, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Subyek pajak sendiri adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak daerah.
Dalam kasus ini, orang yang termasuk dalam wajib pajak adalah mereka yang memiliki kendaraan. Tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan
Untuk membayar pajak motor tahunan, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan membayar pajak. Dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan beserta salinannya, serta STNK asli dan salinannya.
Namun, jika pembayaran dilakukan oleh orang lain, Anda perlu menyiapkan surat kuasa. Surat ini juga diperlukan ketika Anda hendak membayarkan pajak motor milik perusahaan. Setelah melengkapi brosur yang dibutuhkan, Anda hanya perlu datang ke samsat. Langkah yang bisa dilakukan seperti:
- Mengisi formulir yang disediakan.
- Menyerahkan formulir beserta dokumen persyaratan (BPKB Asli dan KTP asli tidak diserahkan, hanya ditunjukkan).
- Kemudian membayar pajak motor sesuai dengan tarif yang ditentukan.
- Jika Anda terlambat membayar pajak, harus membayar dendanya terlebih dahulu.
- Simpan resi/bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat mengambil STNK.
- Periksa identitas dan data STNK.
Selain membayar secara offline dengan datang ke kantor Samsat, sekarang Anda juga bisa membayar pajak motor secara online dengan aplikasi.Berikut cara membayar pajak motor secara online yang bisa Anda lakukan:
- Unduh aplikasi Samsat Online Nasional melalui Google Play Store atau App Store.
- Sebelum melakukan transaksi, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Isi data nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor rangka terakhir yang Anda miliki.
- Selesai mengisi data formulir dan mengakhirinya, Anda akan mendapat kode pembayaran yang berlaku selama 2 jam.
- Setelah itu, lakukan pembayaran melalui bank atau modern channel yang terdapat biaya administrasi perbankan sebesar 5.000 rupiah.
- Kemudian, Anda akan mendapatkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik melalui menu E-TBPKB. Selain itu pada menu E-Pengesahan STNK juga akan menampilkan pengesahan STNK secara eletronik yang berlaku selama 1 bulan
- Setelah itu, pemohon wajib pajak akan mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK.
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Berbeda dengan cara membayar pajak motor tahunan, cara membayar pajak motor 5 tahunan ini memiliki persyaratan yang berbeda. Sebab, pemilik kendaraan harus mengganti plat nomor kendaraan. Jadi, jangan heran jika biaya yang dikeluarkan lebih banyak dibandingkan saat Anda membayar pajak motor tahunan. Berkas yang harus disiapkan
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli beserta fotokopinya
- Sepeda motor
- Formulir perpanjangan STNK
Cara membayarnya pun juga tidak bisa melalui aplikasi secara online dan harus datang langsung ke kantor Samsat. Setelah Anda mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membayar pajak motor 5 tahunan, Anda bisa membayar pajak motor dengan tahapan sebagai berikut:
- Melakukan cek fisik kendaraan untuk dicek oleh petugas
- Setelah selesai, Anda akan mendapatkan hasil pengecekan.
- Selanjutnya, Anda menyerahkan formulir perpanjangan STNK beserta persyaratan yang telah dipersiapkan dan hasil cek fisik sebelumnya.
- Tunggu sampai Anda mendengar panggilan dari petugas.
- Selesai melewati tahap legalisasi, pergi menuju loket perpanjangan STNK, dan ambil nomor antrean.
- Bayar pajak sesuai dengan biaya yang telah ditentukan.
- Setelah melakukan pembayaran pajak, Anda dapat menunggu proses pencetakan STNK baru.
- Anda juga perlu menunggu untuk mendapatkan plat nomor baru.