Sosok Ayah Kuat, David Bayu Eks Naif Genggam Tangan Audrey Temani Diperiksa Polisi Dugaan Video Syur
Eks vokalis Naif David Bayu menggenggam tangan putrinya saat datang ke Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan terkait video syur yang diduga mirip putrinya.
Polda Metro Jaya memanggil AD alias Audrey Davis, putri David Naif terkait dugaan video asusila mirip dirinya pada Selasa (6/8) kemarin.
Didampingi David Naif dan kuasa hukumnya, Audrey dan ayahnya tampak hanya diam dengan menutup wajah mereka dengan masker.
- Audrey Davis, Anak Musisi David Bayu Mengaku Diancam Mantan Kekasih Berujung Video Syur Tersebar ke Medsos
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Anak David Naif, Ternyata Ini Motifnya
- Berkaca dari Kasus Video Syur Anak David Naif, Polisi Wanti-Wanti Soal Ini
- VIDEO: Genggaman Erat David Bayu Pegang Tangan Putrinya Temani saat Diperiksa Polisi Dugaan Video Syur
Panggilan tersebut tak lain untuk mencari informasi dari Audrey yang diduga menjadi pemeran dalam video syur tersebut.
Terlebih, pihak kepolisian juga telah berhasil meringkus dua penyebar video vulgar mirip Audrey pada Selasa (30/7) lalu.
Genggam Tangan Audrey Dampingi Pemeriksaan Polisi
David Bayu mendampingi Audrey Davis (AD) guna memenuhi panggilan Polda Metro Jaya perihal kasus video asusila yang mirip dengan putrinya itu.
Mantan vokalis band Naif itu datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin untuk dimintai keterangan di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (6/8).
Meski putrinya dituduh terlibat, David Bayu tetap tegar dan kuat menemani buah hatinya itu mengikuti proses hukum yang berjalan.
Dalam video yang diunggah YouTube MerdekaDotCom, tampak David tak melepas genggaman tangannya dengan Audrey.
Audrey Davis tampak mengenakan kemeja berwarna hijau tosca dan topi putih. Sedangkan, David Naif memakai kaos berkerah garis-garis.
Dirinya juga terlihat tak merespons setiap pertanyaan yang diajukan oleh awak media dan terus berjalan menuju ruangan yang telah disiapkan.
Polisi Tangkap 2 Orang Penyebar Video Syur
Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyebar video syur Audrey yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi yang diterima dengan nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Penetapan tersangka diberikan dari hasil pemeriksaan serta diperkuat jejak digital pada telepon genggam keduanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kedua tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Terbukti Menyebarkan Video Syur
Kombes Ade menyebut MRS berperan sebagai admin serta mengoperasikan Channel telegram @AUDREY DAVIS VIRAL.
MRS mengaku telah menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
"Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi," kata Ade.
Sedangkan JE berperan sebagai admin yang mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow.
JE telah menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024.
Para pelaku terbukti menyebarluaskan video meski tidak ditemukan indikasi diperjualbelikan.
"Tidak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," sambungnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.