Tampang Pemutilasi Bos Depot Air yang Jasadnya Dicor Semen, Ngaku Tak Menyesal
Tampang pelaku pembunuhan dan mutilasi bos depot air minum di Semarang.
Pelaku pembunuhan bos depot air minum isi ulang di Tembalang, Semarang, Jawa Tengah akhirnya berhasil diamankan polisi.
Muhammad Husen (28) menyebut tak menyesali perbuatannya sama sekali usai menghabisi nyawa majikannya.
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Dia justru mengaku merasa puas usai membunuh dan memutilasi bosnya sendiri, Irwan Hutagalung (53). Simak ulasan selengkapnya:
Tampang Pelaku Pembunuhan
Usai ditangkap, Husen diminta untuk mengikuti pers rilis di Mapolrestabes Semarang. Saat diwawancarai oleh wartawan, raut wajahnya tampak seperti tanpa penyesalan sama sekali ketika menceritakan aksi sadisnya.
Dengan lantang, Husen membeberkan alasannya memotong kepala korban. Husen juga mengaku sengaja memotong tangan korban lantaran kesal kerap dipukul selama bekerja.
Instagram/@harianbanjarnegara ©2023 Merdeka.com
"Karena sering ngomel-ngomel sama saya makanya yang saya potong kepala bukan mulut. Tangannya karena sering dipakai buat mukul saya," kata Husen dikutip dari Instagram @harianbanjarnegara (11/5).
Mengaku Tak Menyesal
Saat ditanya apakah dia menyesali perbuatannya, dengan tegas Husen menjawab jika ia tidak menyesal sama sekali. Justru dia merasa puas.
"Enggak (menyesal), puas," tegasnya.
Husen mengatakan, jika dirinya memiliki dendam karena sering dipukuli oleh korban sejak pertama kali ikut korban bekerja pada awal bulan puasa. Sehingga, ia nekat membunuh dan memutilasi korban.
Instagram/@harianbanjarnegara ©2023 Merdeka.com
Membunuh dan Memutilasi
Pembunuhan dilakukan oleh Husen pada Kamis, (4/5) lalu sekitar pukul 20.30 WIB malam. Pelaku membunuh dengan menusuk pipi dan kepala korban menggunakan linggis saat sedang tertidur.
"Setelah dua kali tusukan, saya tinggal keluar dulu ke angkringan. Saya minum. Terus jam 4 pagi saya masuk (rumah) lagi, saya mulai eksekusi lagi," kata Husen.
Aksi kejinya kemudian berlanjut dengan memotong kepala dan kedua tangan korban. Tubuh korban kemudian dicor dan ditanam di selokan samping depot air isi ulang yang bersebelahan dengan tempat cuci mobil.
"Habis dipotong tangan sebelah kanan. Terus kanan sebelah kiri, terus saya masukin ke dalam karung putih. Terus mayatnya saya seret ke samping. Tanpa lengan dan kepala. Saya kubur di ruang samping. Karena jarang yang akses. Lokasinya sempit," jelasnya.
©2023 Merdeka.com
Sempat Melarika Diri
Usai menghabisi nyawa majikannya, Husen juga mencuri uang korban senilai Rp7 juta saat korban dalam keadaan sekarat. Uang itu digunakan olehnya untuk makan nasi di angkringan dan memesan PSK.
Setelah itu, Husen sempat melarikan diri ke Banjarnegara sebelum akhirnya ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah temannya.
Atas perbuatannya, Husen pun terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.