20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
- Industri Fintech di Indonesia Belum Masif Berkembang, OJK Beberkan 4 Hal Ini Jadi Tantangan
- Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
- OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
- 72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 20 perusahaan fintech penyedia layanan pinjaman online peer-to-peer lending yang masih kurang modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengawasan mengenai perusahaan finansial yang belum memenuhi ketentuan.
Merdeka.com
OJK mencatat per akhir Desember 2023 masih terdapat 7 perusahaan pembiayaan, 9 perusahaan modal ventura, dan 20 perusahaan pinjol P2P yang belum memenuhi ekuitas minimum.
"Perusahaan-perusahaan ini telah menyampaikan action plan, OJK terus memonitor progress realisasi action plan baik berupa injeksi modal dari PSP maupun dari investor baru," kata Agusman dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024).
Merdeka.com
Adapun rencana aksi yang diajukan perusahaan-perusahaan kepada OJK, di antaranya solusi mengenai injeksi modal dari pemilik atau upaya mencari investor baru.
Di sisi lain, OJK masih memberikan kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi modal minimumnya untuk segera mengembalikan izin usaha.
"Untuk perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas, OJK telah memberikan peringatan administrasi dan terus dorong agar memenuhi ekuitas minimum, Rp 2,5 miliar," katanya.
Tercatat selama Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahaan modal ventura, dan 16 perusahaan pinjol P2P.
"Pengenaan administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 peringatan, dan 1 pembekuan izin usaha," pungkas Agusman.