2016, DPR sepakat pemerintah suntik modal 20 BUMN Rp 44,38 triliun
Terdiri dari, suntikan modal nontunai Rp 16,13 triliun dan tunai senilai Rp 28,25 triliun.
Komisi VI DPR-RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk 20 perusahaan pelat merah sebesar Rp 44,38 triliun. Terdiri dari, suntikan modal nontunai Rp 16,13 triliun dan tunai senilai Rp 28,25 triliun.
Ketua Komisi VI DPR-RI Teguh Juwarno mengatakan suntikan modal diberikan guna mendukung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjalankan program yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Bagaimana BUMN mendorong kebangkitan pariwisata di Indonesia melalui KEK Sanur? Dirinya menambahkan, KEK Sanur menjadi tonggak sejarah dan milestone bagi destinasi wisata berkelanjutan bertaraf internasional yang dapat mendorong kebangkitan ekosistem pariwisata dan perekonomian di Indonesia.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Berguna untuk pembangunan infrastruktur dan kedaulatan energi, pangan dan kelangsungan kredit usaha rakyat serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6).
Adapun perusahaan pelat merah mendapat suntikan modal tunai sebagai berikut:
1. PT Hutama Karya (Persero) Rp 2 triliun
2. Perum Bulog Rp 2 triliun
3. PT Angkasa Pura II (Persero) Rp 2 triliun
4. PT Barata Indonesia (Persero) Rp 500 miliar
5. PT Wijaya Karya (Persero) Rp 4 triliun
6. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rp 2,25 triliun
7. PT Perum Perumnas (Persero) Rp 250 miliar
8. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 1 triliun
9. PT Krakatau Steel (Persero) Rp Rp 1,5 triliun
10. PT PLN (Persero) Rp 10 triliun
11. PT Askrindo (Persero) Rp 500 miliar
12. PT Jamkrindo (Persero) Rp 500 miliar
13. PT Jasa Marga (Persero)Rp 1,25 triliun
14. PT Pertani (Persero) Rp 500 miliar
Penerima suntikan modal nontunai adalah:
1. PT Perinus (Persero) Rp 29,4 miliar
2. PT RNI (Persero) Rp 692,53 miliar
3. PT Pelni (Persero) Rp 564,81 miliar
4. PT Perum Perumnas (Persero) Rp 235,41 miliar
5. PT Krakatau Steel (Persero)Rp 956,49 miliar
6. PT PLN (Persero) Rp 13,56 triliun
7. PT Amarta Karya Rp 32,15 miliar
8. PTPN I (Persero) Rp 25,05 miliar
9. PTPN VIII (Persero) Rp 32,77 miliar
(mdk/yud)