31 PNS resmi dipecat karena sering bolos
Sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
Pemerintah Jokowi-JK terus melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi. Di pertengahan 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang yang ke-3 kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 PNS dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
"Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur selaku Ketua BAPEK seperti dikutip dari laman kementerian.
Menteri Asman mengatakan, dari 35 PNS yang disidang, 31 PNS secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah.
"PNS yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya," ungkapnya.
Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. "Saya harap atasan dari PNS tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya," tambahnya.
Baca juga:
800 PNS DKI bolos usai cuti Lebaran, TKD satu bulan tak dibayar
Bolos usai libur Lebaran, belasan PNS bakal disanksi
11 ASN Pemkot Malang tidak masuk kerja di hari pertama
Sidak hari pertama kerja, Wali Kota Semarang kecewa usai temukan ini
Gus Ipul sidak pegawai Pemprov Jatim, kehadiran 100 persen