4 Debt Collector Fintech Ditangkap Atas Aduan Pornografi, Asusila dan Pengancaman
Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Asep Safruddin menyebutkan, keempat tersangka tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia yang bergerak dalam usaha Fintech Per To Per Lending atau pinjam meminjam dengan merek Vloan.
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus 4 debt collector fintech yang telah menjadi tersangka. Keempat tersangka tersebut ditangkap berdasar laporan korban atas aduan pornografi, pengancaman, asusila, pengancaman kekerasan dan menakut-nakuti melalui media elektronik.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairulmenyebutkan, keempat tersangka tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia yang bergerak dalam usaha Fintech Per To Per Lending atau pinjam meminjam dengan merek Vloan.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Mengapa banyak orang memilih pinjaman online dibandingkan bank? Meningkatnya tren pinjaman online juga dipengaruhi oleh kemudahan cara dan syarat pinjaman dari fintech lending.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
"Sudah kita amankan ke empat orang ini berperan sebagai debt collector (penagih)," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/1).
Tindak pidana tersebut terjadi sebab pada saat nasabah mendownload aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (VLOAN). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di HP nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.
"Adapun motifasi dari para tersangka dalam melakukan tindak pidana tersebut, agar para nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan, baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan oleh para tersangka, dengan harapan dari tindakan yang mereka lakukan para nasabah yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," ujarnya.
Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemudian pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang terakhir adalah pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun kerugian dari para korban adalah, salah satu dari mereka ada yang harus diberhentikan dari pekerjaannya, menanggung malu akibat penyebaran utang pada seluruh kontak yang terdapat pada HP korban, merasa terintimidasi dengan perkataan kasar dari para tersangka dan menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka yang mengirimkan berbagai konten serta perkataan pornografi dalam group Whatsapp yang mereka buat," tutupnya.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa laptop, handphone serta simcard.
Berikut identitas tersangka :
- Indra Sucipto, laki-laki, 31 Tahun, Jakarta, 30 Juni 1987, pekerjaan Karyawan Swasta;
- Panji Joliandri, laki-laki, 26 Tahun, Bengkulu, 29 September 1992 , pekerjaan Karyawan Swasta;
- Roni Sanjaya, laki-laki, 27 tahun, Jakarta, 11 November 1991, pekerjaan Karyawan Swasta;
- Wahyu Wijaya, laki-laki, 22 Tahun, Padang Cermin, 22 November 1996, pekerjaan Karyawan Swasta.
Baca juga:
Naik 5 Kali Lipat, Tunaiku Kucurkan Kredit Rp 1 Triliun Hingga Akhir 2018
Di Semarang, Bayar PBB Pakai GO-PAY
Transportasi, Ritel, dan E-commerce Diklaim Jadi Pemicu Tumbuhnya OVO
Kemkominfo Blokir 738 Fintech Selama Tahun 2018
Tumbuh Signifikan, Pembiayaan Fintech 2018 Capai Rp 3,9 Triliun
Ini Tantangan dan Peluang UMKM Manfaatkan Fintech di Era Digital