4 Fakta mencengangkan soal investasi bodong rugikan ratusan triliun
Kerugian akibat investasi bodong atau berskema piramida mencapai Rp 126,507 triliun.
Sejumlah investasi bodong atau money game masih marak beroperasi di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam berbagai bentuk. Banyak investasi bodong menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi hal serupa ini tetap saja terus muncul secara berulang.
Memangkas dan mencegah investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama dalam bentuk Satuan Tugas Waspada Investasi.
-
Kapan BRI Danareksa Sekuritas meraih penghargaan sebagai bank investasi terbaik? Di samping itu, prestasi juga didapatkan BRI Danareksa Sekuritas. Perusahaan anak dari BRI Group itu berhasil mempertahankan gelar 6 tahun berturut-turut sebagai bank investasi terbaik di Indonesia (best investment bank in Indonesia) versi Alpha Southeast Asia.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Kapan Tiongkok menjadi investor kedua terbesar di Indonesia? Tercatat pada 2013 lalu, Tiongkok sudah menempati urutan 12 kontributor penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Posisi ini berubah di tahun 2022 di mana negara tersebut sudah berada di urutan kedua.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Mengapa investasi properti di Lampung menjadi pilihan yang menjanjikan? Meskipun mengalami kenaikan, harga rumah di Bandar Lampung masih tergolong terjangkau dibandingkan dengan beberapa kota besar di Indonesia. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi investor dan calon pembeli rumah untuk mendapatkan properti dengan harga yang kompetitif dan potensi untuk mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan di masa depan.
-
Kapan inflasi penting untuk investor? “Inflasi juga dapat memengaruhi nilai tukar. Negara-negara dengan tingkat inflasi rendah biasanya mengalami apresiasi nilai mata uang dibandingkan negara-negara dengan inflasi yang lebih tinggi,” ujar Kar Yong Ang.
Semua pihak tersebut telah menandatangani perpanjangan kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.
"Fungsi Satgas Waspada Investasi agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal di luar batas kewajaran," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/6).
Sampai 11 Juni 2016, masyarakat telah menyampaikan adanya permintaan informasi dan atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat. Dari sejumlah itu, terdapat 374 perusahaan investasi yang berkaitan dengan keuangan, sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.
Setelah dilakukan penelitian, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi tersebut diragukan aspek legalitasnya tidak satupun terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang belum diketahui kejelasan izin operasi. Sebanyak 13 tawaran dari perusahaan memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait investasi dilakukan.
Kemudian, sebanyak 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas dan 6 tawaran dari perusahaan berbentuk koperasi.
Meski demikian, ada fakta baru yang mencengangkan soal investasi bodong di Indonesia. Bahkan marak investasi dengan sistem piramida yang merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.
Berikut penjelasannya:
Cuma untungkan pendiri bisinis
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko H Komara mengakui hingga saat ini masih marak praktik investasi ilegal dan bisnis dengan skema piramida dalam mendistribusikan barang. Bisnis ini ditegaskan hanya merugikan masyarakat Indonesia.
Terlebih, investasi ilegal ini dikemas perusahaan dengan berkedok Direct Selling atau Multi Level Marketing (MLM).
Djoko menjelaskan, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini memiliki ciri khas utama, salah satunya mengutamakan penjualan produk dengan mencari anggota baru.
"Mereka (MLM) mengutamakan perekrutan anggota baru di mana anggota lama disubsidi oleh anggota baru hingga ke level paling bawah di mana anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini menjadi collapse atau berhenti," ujarnya di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, praktik investasi skema piramida ini adalah sistem bisnis yang tidak fair (adil), menjanjikan keuntungan yang melimpah bagi para anggotanya hanya dengan mencari anggota baru tanpa menjual produk secara nyata kepada masyarakat.
"Kalaupun ada produk yang dijual itu hanya merupakan kedok, kamuflase. Praktik investasi ilegal dan skema piramida ini sejak ratusan tahun yang lalu dan telah banyak berubah modus dengan berbeda-beda," ungkapnya.
Djoko menambahkan, praktik investasi ilegal dan skema piramida ini hanya pendiri bisnis yang bersangkutan dan orang-orang pada level atas yang bisa menikmati keuntungan melimpah, sedangkan para pengikut pada level paling bawah yang nantinya akan mengalami kesulitan dalam merekrut anggota baru akan mengalami kerugian atau defisit.
"Dalam praktiknya skema piramida adalah member get member (member harus mencari member baru) sebagai syarat untuk mendapatkan fee atau bunga atau bagi hasil," ungkapnya.
Sistem investasi seperti judi
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko H Komara membeberkan sistem kerja perusahaan investasi ilegal alias bodong dalam menjaring masyarakat. Menurutnya, perusahaan menawarkan keuntungan atau imbas hasil tinggi kepada masyarakat tanpa menjual produk.
Menurut Djoko, mayoritas perusahaan investasi bodong pada awalnya meminta modal kecil kepada masyarakat dengan imbas hasil besar. Seterusnya, masyarakat semakin tergiur dan menambah modal hingga akhirnya tertipu dan uang lenyap.
"Misalnya dengan bunga 30 persen dapat Rp 300 ribu. Masyarakat berpikir bagaimana kalau modal Rp 10 juta, Rp 100 juta, terus Rp 1 miliar. Ini yang kemudian buntung karena bukan dari profit produk (keuntungannya)," ujar Djoko di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).
Perusahaan investasi ilegal menggoda masyarakat dengan keuntungan yang nyata. Di mana, masyarakat sudah tinggal memilih ingin berinvestasi dengan jumlah berapa dan sudah ada pula keuntungan yang didapat setiap bulannya.
"Godaannya riil dan uangnya rill. Orang bilang main di awal supaya menang di awal. Itu cita-citanya. Kenyataannya kayak judi. Kalau sudah menang, tambahin lagi tambahin lagi. Pada akhirnya berhenti saat kehabisan (modal) bukan saat menang. Jebol," ucapnya.
Untuk memberikan efek jera perusahaan investasi bodong, APLI tengah menunggu PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur sanksi mengenai investasi bodong dan perusahaan skema bisnis piramida. Tujuannya, untuk memberikan keleluasaan bagi para penyidik Kepolisian untuk menindak langsung para pelakunya.
"Saya imbau secara moral memang sulit karena uangnya riil. Makanya kita minta ada tindakan nyata yg membuat efek jera," jelas Djoko.
Total kerugian ratusan triliun
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menilai tingginya partisipasi masyarakat mendorong maraknya investasi ilegal hingga saat ini lantaran. Asosiasi mencatat total kerugian masyarakat yang ditimbulkan investasi bodong atau berskema piramida mencapai Rp 126,507 triliun dalam 40 tahun terakhir.
"Terhitung dari 1975 sampai 2015," ujar Ketua Umum APLI Djoko H. Komara, Jakarta, Rabu (3/8).
Menurutnya, puluhan perusahaan terlibat dalam investasi ilegal tersebut. Tren investasi ilegal merebak ketika perekonomian turun.
"Setiap saya telusuri, setiap kondisi ekonomi turun, itu perusahaan investasi bodong) menjamur. Tahun kemarin ekonomi turun, jadi menjamur."
Berantas investasi bodong
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi di Indonesia (Satgas Waspada Investasi). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan dugaan praktik investasi ilegal dan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.
"Kami dalam menangani kasus money game, tentunya kerja sama ini akan memperkuat dan memperketat pengawasan investasi ilegal dan skema piramida berkedok perusahaan penjualan langsung," ujar Ketua Umum APLI, Djoko H Komara saat acara 'Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Satgas dengan APLI' di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta, Rabu (3/8).
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menambahkan, bergabungnya APLI dalam Satgas Waspada Investasi dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya investasi ilegal dan money game.
"Ini juga bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game," ucapnya.
Â
(mdk/idr)