Ada Perpanjangan PPKM, Pemerintah Diminta Bebaskan Bisnis Sudah Vaksin 100 Persen
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti kebijakan pemerintah dalam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut tentu tidak diinginkan dan bertolak belakang dengan dunia usaha.
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti kebijakan pemerintah dalam memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut tentu tidak diinginkan dan bertolak belakang dengan dunia usaha.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, daripada perpanjang PPKM, lebih baik pemerintah membebaskan setiap usaha yang semua karyawannya sudah divaksin 100 persen. Sehingga roda ekonomi bisa berjalan optimal.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Bagaimana Menko Airlangga Hartarto berencana memperkuat kerja sama ekonomi di KTT G20? “Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
"Misalnya, mal boleh aja buka, kemudian yang masuk mal harus sudah vaksin. Jadi, ekonomi bisa berjalan optimal," kata Ajib kepada merdeka.com, Senin (26/7).
Ajib juga meminta, agar baiknya pemerintah memberikan kelonggaran-kelonggaran, terutama sektor strategis pendorong perekonomian. Utamanya adalah UKM dan juga sektor-sektor yang berorientasi pada ekspor.
Dengan begitu, diharapkan kegiatan mereka tetap beropasi penuh. Namun dengan catatan, sudah divaksin dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
"Daripada perpanjang PPKM, lebih baik pemerintah membebaskan setiap usaha untuk yang semua karyawannya sudah vaksin," katanya.
PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 2 Agustus
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang kembali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut dipertimbangkan dengan dihitung secara cermat melalui aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers, di akun sekretariat presiden, Minggu (25/7).
Tetapi kata Jokowi nantinya ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. Tentunya kata Jokowi dilakukan dengan ekstra hati-hati.
"Pertama pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan prokes yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 WIB. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda," ungkapnya.
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Nantinya, kata Jokowi hal tersebut akan diatur oleh Pemerintah daerah.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes yang ketat, sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ungkapnya.
(mdk/bim)