Ada UU Cipta Kerja, Menteri ESDM Pastikan Pangkas Proses Perizinan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya ialah soal perizinan berusaha yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya ialah soal perizinan berusaha yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.
Beleid tersebut akan menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) tentang perizinan berusaha berbasis risiko. "Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Kementerian ESDM sedang menyusun NSPK sektor ESDM pada RPP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan, bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) lain," jelas Menteri Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/11).
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa dosen UGM yang ahli di bidang kecerdasan buatan? Sementara itu Ganjar Alfian lebih banyak melakukan publikasi terkait penerapan kecerdasan buatan artifisial dan Internet of Things (IoT) untuk bidang manufaktur, kesehatan, rantai pasok, dan transportasi.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
NSPK ini disusun meliputi 4 subsektor ESDM yaitu minyak dan gas (migas), mineral dan batu bara (minerba), ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Nantinya, penyusunan NSPK ini mengatur beberapa materi muatan, diantaranya pemohon perizinan berusaha, kegiatan dan jenis usaha, kewajiban, prosedur atau tata cara, pengawasan dan pengenaan sanksi.
"Intinya, kami ingin memperbaiki agar izin-izin ini lebih simpel dan memudahkan bagi pengusaha," ujarnya.
Menteri Arifin Nilai UU Cipta Kerja Beri Nilai Tambah ESDM Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memastikan kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian Tanah Air. Apalagi, beleid ini dibuat untuk bisa menarik investasi sebesar-besarnya ke Indonesia.
"Intinya adalah memudahkan investasi dan keseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap," ujar Menteri Arifin dalam video conference, di Jakarta, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan di dalam UU tersebut terdapat klausul membebaskan kewajiban membayar royalti bagi para pengusaha tambang batubara. Namun, royalti 0 persen bagi para perusahaan tambang hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang tersebut mampu melakukan hilirisasi.
Dia menjelaskan hilirisasi ini juga butuh investasi, maka dengan melakukan investasi para pengusaha butuh modal yang ini bisa diambil dari kewajiban pembayaran royalti mereka.
"Itu kami sudah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara meningkatkan nilai tambah pengolahan batubara dengan pengenaan royalti 0 persen. Ini adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan lalu bisa tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif," ujar Menteri Arifin.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)