AirAsia QZ8501 terbang ilegal, AirNav curigai pejabat kemenhub
Air Traffic Control (ATC) hanya mengizinkan pesawat tinggal lands jika sudah mengantongi izin Kemenhub.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura sejak 2 Januari lalu. Keputusan itu buntut dari pelanggaran izin terbang yang dilakukan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura, hingga berimbas pada jatuhnya pesawat itu di perairan Selat Karimata, Minggu (28/12).
Dari catatan Kemenhub, AirAsia hanya diizinkan terbang di hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu untuk rute Surabaya-Singapura. Namun pada kenyataannya, AirAsia QZ8501 terbang pada hari Minggu.
-
Kapan AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 28 Desember 2014, pesawat AirAsia QZ8501 lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura.
-
Apa yang menjadi penyebab jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501? Selain kesalahan dalam manajemen penerbangan, kurangnya pemahaman awak pesawat terhadap sistem kontrol penerbangan juga menjadi penyebab jatuhnya pesawat.
-
Kenapa AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata? AirAsia QZ8501 jatuh di Selat Karimata pada 28 Desember 2014 karena penyebab utamanya adalah kesalahan dalam manajemen penerbangan.
-
Bagaimana kondisi cuaca saat AirAsia QZ8501 jatuh? Kondisi cuaca yang buruk, termasuk awan tebal dan hujan deras, menjadi faktor yang sangat memengaruhi kejadian tersebut.
-
Dimana pesawat AirAsia QZ8501 jatuh? Pada 30 Desember 2014, badan pesawat dan puing-puing lainnya ditemukan di dasar laut Selat Karimata.
-
Di mana pesawat jet itu hilang? Pesawat itu hilang di daerah danau 50 tahun lalu.
AirNav Indonesia tidak ingin disalahkan atas lepas landasnya AirAsia QZ8501 pada Minggu (28/12). Menurut Direktur Safety dan Standard AirNav Indonesia, Wisnu Darjono mengatakan, Air Traffic Control (ATC) hanya mengizinkan pesawat untuk tinggal lands jika sudah mengantongi izin dari Kementerian Perhubungan.
Dia curiga ada pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang 'bermain' dengan memberi izin terbang di luar ketentuan. "Itu mungkin dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub (yang beri izin). Itu wilayah mereka," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (3/1).
Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan dan investigasi di internal AirNav soal terbangnya AirAsia QZ8501 di luar izin yang ada. Hanya saja, dia memastikan bahwa pemberian izin terbang adalah ranah Kemenhub.
"Saya sedang meneliti itu dari internal ATC. Tapi itu (izin) wilayah Kemenhub. Kami sebetulnya flight plan untuk pesawat itu. Mereka harus izin dulu ke Kemenhub," singkatnya.
Sebelumnya, dari dokumen yang dimiliki Kementerian Perhubungan, pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terbang Minggu (28/12) dan jatuh di perairan Selat Karimata ternyata terbang ilegal. Otoritas penerbangan pun memberikan sanksi tegas atas pelanggaran izin yang dilakukan Indonesia AirAsia.
UPDATE TERKINI: Evakuasi korban AirAsia QZ8501
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura (PP). Pembekukan izin ini efektif berlaku 2 Januari 2015 sampai hasil evaluasi dan investigasi rampung.
Kepala Pusat Komunikasi Publik, J.A Barata menegaskan, pelanggaran izin terbang melatarbelakangi pembekukan izin rute Indonesia AirAsia.
Pada surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya - Singapura (PP) yang diberikan kepada Indonesia AirAsia hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Pada kenyataannya, pesawat AirAsia QZ8501 terbang pada hari Minggu.
"Ini merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tegas Barata di Jakarta, Jakarta, Jumat (2/1).
(mdk/noe)