Allianz Life terima surat resmi penghentian kasus dua mantan eksekutifnya
Allianz Life mengaku telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus yang menimpa dua mantan eksekutifnya. Allianz Life mengatakan bahwa alasan dihentikannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian adalah karena tidak cukup bukti.
Allianz Life mengaku telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus yang menimpa dua mantan eksekutifnya. Allianz Life mengatakan bahwa alasan dihentikannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian adalah karena tidak cukup bukti.
Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya tidak membayar klaim kepada dua orang mantan pelapornya, karena klaim tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.
Kasus itu telah hentikan alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya dengan Nomor: SPPP/192/XI/2017/Dit Reskrimsus dan Nomor: S. Tap/194/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 9 November 2017 dan Nomor: S. Tap/195/XI/2017/Dit Reskrimsus pada tanggal 10 November 2017.
Pakar asuransi, Hotbonar Sinaga mengatakan, putusan polisi untuk menghentikan penyidikan atas kasus ini patut diapresiasi, karena substansi masalahnya memang berada di ranah hukum perdata. Sehingga penggunaan UU Perlindungan Konsumen yang mengacu pada pidana menurutnya kurang tepat.
“Ke depannya kasus semacam ini harus bisa diselesaikan di Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BMAI sudah terbiasa memutuskan sengketa seperti ini, karena BMAI dibuat oleh Dewan Asuransi Indonesia,” jelas Hotbonar.
Menurutnya, UU Perlindungan Konsumen tidak cocok untuk industri jasa. Walaupun memang ada poin-poin mengenai industri jasa di dalamnya, menurutnya tidak relevan untuk diterapkan, apalagi menggunakan UU tersebut untuk mempidanakan pihak tertentu.
“Saya mendengar bahwa DPR akan mengamandemen UU perlindungan konsumen tersebut, karena sudah 20 tahun UU tersebut tidak diamandenen. Saya mendukung upaya DPR untuk melakukan itu, karena tidak cocok untuk kondisi saat ini,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bawah citra industri asuransi harus dipulihkan dan dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh pihak dalam industri, tidak bisa sendiri-sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menghentikan kasus klaim nasabah yang melibatkan dua mantan eksekutif Allianz Life yaitu Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah. Penghentian ini karena pelapor mencabut laporannya.
"Jadi penyidik sudah menerima adanya laporan pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut sehingga dengan dasar itu penyidik menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus tersebut," ujar Kasubdit Indag Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (10/11).
Informasi saja, penetapan status tersangka kepada mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling sempat membuat geger industri asuransi. Belakangan bahkan telah berhembus kabar bahwa kasus tersebut diduga ada kaitannya dengan praktik-praktik penipuan dalam klaim asuransi yang dilakukan oleh sekelompok orang.
Direktur Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu mengatakan, dalam industri dengan regulasi yang sangat ketat pun, hal seperti itu atau praktik penipuan masih tetap ada. “Tidak salah jika perusahaan asuransi berhati-hati dalam mencairkan sebuah klaim. Terutama, jika terjadi klaim-klaim yang tidak wajar atau mencurigakan,”jelas Togar.
“Kami menduga ada modus operandi yang digunakan untuk mencurangi polis asuransi Allianz sehingga kami melaporkan beberapa nasabah ke Polda Metro Jaya,” kata Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW.
Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo pernah mengatakan bahwa model penipuan di asuransi banyak macamnya dan tidak hanya terjadi di industri asuransi jiwa. Beberapa indikasi penipuan di asuransi yang dilakukan konsumen di antaranya, adanya ketidaksesuaian anatara profil keuangan nasabah dengan nilai asuransi yang diminta. Modusnya, membeli polis asuransi pada beberapa tempat sekaligus dengan jumlah besar dengan profil keuangan yang tidak sesuai, serta adanya riwayat pribadi dan penyakit calon nasabah yang relevan tidak diungkapkan kepada asuransi.
“Modusnya mengajukan klaim penyakit yang tidak diketahui sebelumnya. Masih terjadi. Tapi tidak ada data resmi dari Polri maupun Asosiasi,” jelas Irvan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
Baca juga:
Pelapor cabut laporan, polisi hentikan kasus klaim nasabah Allianz
Cabut laporan, pelapor ingin selesai secara kekeluargaan dengan Allianz
PT Allianz lapor balik dua nasabahnya karena merasa dicurangi
Pelapor asuransi Allianz cabut laporan
Meski sudah pindah kerja, kasus hukum mantan Presdir Allianz jalan terus
Polda Metro endus keberadaan eks Presdir Allianz