Anak buah Menteri Susi tangkap kapal asing berbendera Malaysia
"Kapal dengan nama lambung SLFA 5066, dengan bobot 15,79 GT (gross tonnage) ditangkap pada tanggal 16 Februari 2017 sekitar pukul 02.20 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Eko Djalmo Asmadi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 menangkap satu kapal asing di perairan laut teritorial Republik Indonesia di kawasan Selat Malaka.
"Kapal dengan nama lambung SLFA 5066, dengan bobot 15,79 GT (gross tonnage) ditangkap pada tanggal 16 Februari 2017 sekitar pukul 02.20 WIB," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Eko Djalmo Asmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/2).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan Domba Batur resmi diakui oleh Kementerian Pertanian? Persilangan ini kemudian menghasilkan galur baru yang diakui secara resmi oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2011.
-
Kenapa Menteri Pertanian mendorong percepatan tanam padi di Barito Kuala? Kita dihadapkan El Nino, yaitu kemarau panjang dan dahsyat. Antisipasinya kita dapat percepat tanam menjadi 3 kali tanam setahun. Habis panen langsung tanam dengan menggunakan alsintan. Losses panen dapat berkurang dan produksi dapat ditingkatkan," terangnya.
-
Apa saja yang ditemukan di bangkai kapal kuno di laut Kasos? Sepuluh bangkai kapal yang membawa kargo dari Afrika, Asia Kecil, Italia, dan Spanyol ditemukan oleh tim penyelam di kedalaman 20 meter hingga 47 meter.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
Eko menambahkan, kapal berbendera Malaysia itu ditangkap KP Hiu 04 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa izin (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Selain itu, didapati pula muatan ikan berbagai jenis sebanyak 100 Kg.
Kapal dan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia (WNI) selanjutanya di kawal menuju Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Untuk sementara, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 denganancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 milyar.
Selain melakukan penangkapan kapal illegal fishing, KKP melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 dan KP Hiu Macan 04 berhasil menertibkan sebelas rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan yang digelar pada tanggal 7-11 Februari 2017.
Rumpon-rumpon tersebut kemudian dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon untuk dimusnahkan.
Operasi penertiban rumpon juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal di perairan Indonesia. "Pemasangan rumpon-rumpon tersebutjuga dilakukan tanpa izin yang sah dari KKP ataupun Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," jelas Eko.
Dirjen PSDKP menjelaskan, rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang.
Rumpon-rumpon tersebut, paparnya, akan mempengaruhi jalur migrasi ikan karena ikan akan terkumpul dirumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang yang bisa ditangkap nelayan lokal-tradisional menjadi berkurang.
Sebagaimana diketahui, rumpon merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Baca juga:
Menteri Susi: Kemenpar akan ajari orang KKP bersihkan pelabuhan
Kemenpar gandeng KKP kembangkan wisata bahari di Indonesia
Menteri Susi: Perikanan tangkap jangan diserahkan ke asing
Dubes AS puji langkah Menteri Susi cegah penangkapan ikan ilegal
KKP dampingi nelayan Pantura hentikan penggunaan cantrang