Anak Buah Menteri Susi Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Perbatasan RI-Filipina
Proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono dan KP. Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Siapa yang mengajak petani di Sulawesi Selatan untuk memanfaatkan bantuan dari Kementan? Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para petani di wilayahnya untuk memanfaatkan bantuan kementan secara optimal, terutama dalam meningkatkan produksi padi dan jagung sebagai komoditas strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kementerian KKP dalam menyambut Hari Ikan Nasional ke-10? “Pesan penting yang ingin disampaikan dalam menyambut Harkanas ke-10 ini adalah pentingnya meningkatkan konsumsi produk perikanan yang berkelanjutan", ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/9).
-
Bagaimana cara Kementerian KKP meningkatkan angka konsumsi ikan masyarakat? Hadirnya Ulammart ini menjadi salah satu upaya kita untuk terus meningkatkan angka konsumsi ikan, tentunya melalui produk olahan UMKM yang semuanya sudah terjamin mutunya," jelas Erwin.
-
Siapa yang memimpin adat istiadat di bidang penangkapan ikan di Aceh? Panglima Laot sudah diterapkan sejak zaman pemerintahan Sultan Iskandar Muda untuk memungut cukai kapal-kapal yang singgah di pelabuhan. Selain itu berfungsi untuk mobilisasi nelayan untuk berperang. (Foto: Pixabay) Pimpin Angkatan Perang Mengutip dari situs pgsp.big.go.id, Panglima Laot Aceh ketika zaman Kesultanan Iskandar Muda awalnya didirikan untuk mengatur serta memimpin angkatan perang mereka.
-
Siapa yang diyakini sebagai pemilik ikan keramat di Pemandian Cibulan? Terletak di kaki Gunung Ciremai, Pemandian Cibulan memiliki dua kolam besar di mana terdapat kolam ikan keramat, yang disebut ikan dewa. Ikan tersebut diyakini sebagai prajurit Prabu Siliwangi.
Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
Sementara itu, proses penertiban oleh KP. Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.
Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.
Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Tercatat, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR)," ujar Agus.
Sebagai informasi, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon sehingga mudah ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir dilakukan untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
Baca juga:
Menteri Susi: Lebih 10.000 Kapal Ikan Asing Kita Usir dari Laut Indonesia
Kronologi Penangkapan Kapal Berbendera Malaysia di Selat Malaka
Menteri Susi: Pencurian Ikan Buat Jumlah Nelayan Turun 50 Persen
Menteri Susi Ungkap Pencurian Ikan Terjadi Karena Tokoh Masyarakat & PNS Terlibat
KKP Kembali Menangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia
Saat Menko Luhut vs Menteri Susi Kembali Bersitegang