Anggota DPR Harap RUU KUP Bisa Dorong Reformasi Perpajakan Nasional
Komisi XI DPR RI mendorong agar Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dapat menangkap perubahan zaman. Serta menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menyebut bahwa bidang perpajakan Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam mereformasi sistemnya. Hasil dari perjalanan panjang tersebut telah membawa sistem perpajakan menjadi lebih sustainable.
Oleh karena itu, Komisi XI DPR RI mendorong agar Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dapat menangkap perubahan zaman. Serta menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
"RUU KUP dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Juga membangun pondasi perpajakan dalam rangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan," ujar Amir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI dengan pakar perpajakan secara virtual, Selasa (13/7).
Selain itu, Amir mengungkapkan bahwa agenda reformasi perpajakan Indonesia juga dipengaruhi oleh dinamika perubahan dunia usaha dan tren perpajakan global. Di mana, globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental terhadap sistem perekonomian global.
"Hal itu ditandai dengan maraknya transaksi lintas negara dan transaksi ekonomi digital," sebutnya.
Oleh karenanya, pemerintah sebagai pihak pengusul RUU KUP, menilai saat ini merupakan momentum yang tepat untuk melakukan reformasi struktural di bidang perpajakan.
Adapun RUU KUP kali ini memuat lima kelompok materi utama yang masing-masing di dalamnya berisi pengaturan-pengaturan tertentu. Kelima itu ialah terkait perubahan materi UU KUP, perubahan materi UU PPh, perubahan materi UU PPN, perubahan materi UU Cukai dan rencana pengenaan pajak karbon.
Baca juga:
Sri Mulyani Apresiasi Kesepakatan Perpajakan Internasional
Semester I-2021, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp1,6 Triliun
Sri Mulyani Target Penerimaan Negara di 2021 Capai Rp1.760 Triliun
Penerimaan Pajak di 2021 Diperkirakan Hanya Capai 95,7 Persen
Pajak Mobil Baru 0 Persen Diperpanjang hingga Agustus 2021, Ini Rinciannya
Tunggak Pajak Rp56 Miliar, Ini Fakta Penyegelan Mall Centre Point di Medan