Antisipasi Kredit Macet, OJK Minta Perbankan Pertebal CKPN
Implementasi restrukturisasi ini diakuinya memiliki beberapa tantangan. Misalnya saja, bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengingatkan agar perbankan terus mempertebal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kenaikan kredit tidak lancar atau kredit macet saat menerapkan kebijakan restrukturisasi.
Heru mengatakan, POJK Nomor 11 Tahun 2020 sendiri memperbolehkan bank untuk tidak memiliki pencadangan selama melakukan restrukturisasi. Namun demikian, antisipasi harus tetap dilakukan. OJK sebagai regulator menganggap pencadangan ini sebagai hal penting agar bisnis perbankan bisa tetap berjalan lancar.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa yang ingin dicapai OJK dari pengembangan perbankan syariah? Bank syariah saat ini sedang kita coba arahkan untuk memberikan alternatif produkproduk perbankan syariah yang bukan merupakan bayangan dari produk-produk yang sudah ada di perbankan konvensional,” kata Dian.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK mendorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? OJK telah meminta agar Industri Jasa Keuangan terus memperkuat governansi antara lain dengan penerapan manajemen risiko dan manajemen anti-fraud serta penyuapan.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan keuangan? Masyarakat Indonesia diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan. Pasalnya sudah terjadi penipuan yang merugikan banyak korban.
"Perbankan kita juga kita minta untuk tidak lengah bahwa loan at risk-nya kalau nggak dihitung dengan risk pasti akan meningkat. Nah, beban CKPN juga terkait ini kita ingin tingkatkan, walaupun di dalam restrukturisasi diperbolehkan tidak memiliki cadangan," jelas Heru dalam webinar, Jumat (20/11).
Implementasi restrukturisasi ini diakuinya memiliki beberapa tantangan. Misalnya saja, bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas bank. Juga, memastikan kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur untuk kelancaran restrukturisasi.
"Bank perlu memastikan tidak ada moral hazard atau free rider. Kalau terjadi moral hazard tentunya saat restrukturisasinya berakhir pasti banknya akan mengalami masalah," ujarnya.
Tantangan lainnya adalah bagaimana prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dapat diterapkan dengan baik. Perbedaan dan persepsi masyarakat juga harus diluruskan soal restrukturisasi ini.
"Jangan sampai mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang berkali-kali terjadi. Beberapa salah persepsi, mereka mengadu ke OJK, kita katakan semuanya ini tergantung bagaimana bank nilai debiturnya," jelas Heru.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kementerian BUMN Diminta Transparan Bentuk Merger Bank BUMN Syariah
BRI Dukung Fintech Jadi Partner Kolaborasi Bisnis Perbankan
Per 17 November, BI Tambah Likuiditas Perbankan Rp680,89 Triliun
BI Minta Bank Segera Turunkan Suku Bunga Kredit
Integrasi Pengawasan Sektor Keuangan Jadi Spirit Dibentuknya OJK