APBN-P 2015 disahkan, dana talangan Lapindo Rp 781 M siap cair
Pencarian dana talangan akan menunggu proses pembuatan perjanjian secara legal dengan PT Minarak Lapindo.
Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk mengesahkan RUU APBN-P 2015. Dalam aturan ini, pemerintah dan DPR sepakat akan mengucurkan dana talangan untuk korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pencarian dana talangan akan menunggu proses pembuatan perjanjian secara legal dengan PT Minarak Lapindo milik Aburizal Bakrie.
"Sidoarjo proses dulu, perjanjian secara legal dulu dengan PT Minarak Lapindo," ucap Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).
Menurut Bambang, perjanjian ini akan mengatur pengembalian dana dari Lapindo. Pemerintah ingin memastikan jaminan uang kembali karena ini murni talangan dan bukan bailout.
"Kita bukan boilout tapi uangnya diganti nanti dan ada jaminan. Kita negosiasi dan itu uang dikembalikan lagi, perjanjian pinjaman kan," tutupnya singkat.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI telah menyepakati dana talangan Lapindo sebanyak Rp 781,7 miliar.
Keputusan tersebut telah diketok Ketua Komisi XI DPR, sekaligus politisi Golkar Fadel Muhammad saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Atas persetujuan itu, tanah seluas 641 hektar milik PT Minarak Lapindo Jaya ini harus mengganti rugi kepada pemerintah dalam empat tahun.
"Komisi XI DPR menyetujui dana talangan untuk PT Lapindo Brantas sebesar Rp 781,7 miliar untuk melanjutkan pelunasan pembelian tanah dan bangunan yang terkena dampak lumpur Sidoarjo di dalam peta area," kata Fadel di Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo senilai Rp 781 miliar karena masalah itu sudah berlarut-larut.
"Pemerintahan Presiden Joko Widodo memutuskan menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo Rp781 miliar. Ini dilakukan karena masalah itu sudah berlarut," kata Basuki Hadimuljono sebelum peletakan batu pertama) pembangunan Waduk Raknamo di Kupang.
Dia mengatakan, total ganti rugi korban yang lahannya terkena lumpur adalah Rp 3,8 triliun. Dari jumlah itu, Minarak Lapindo hanya bisa membayar Rp 3,03 triliun. Sisanya terpaksa ditalangi pemerintah yaitu Rp 781 miliar.
"Kalau soal Lapindo, itu semangat kita, pemerintah harus hadir di setiap adanya bencana. Karena itu sudah berlarut, di kawasan terdampak memang tanggung jawab Lapindo Rp 3,8 triliun. Sedangkan Rp 781 miliar mereka nyatakan tidak sanggup dan tidak punya sumber lagi untuk membayar," katanya.
Menteri Basuki menambahkan, pemerintah dan negara harus hadir membantu korban Lapindo, bagaimana pun caranya, tanpa menyalahi aturan dan menghilangkan tanggung jawab Lapindo.
Dia mengatakan, melalui skema ini, pemerintah membayar Rp 781 miiar, lalu aset Rp 3,03 triliun yang sudah diganti Lapindo diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan.
Lapindo diberikan waktu empat tahun untuk melunasi Rp 781 miliar tersebut dan jika tidak dilunasi maka asetnya akan menjadi milik negara.
"Nanti kalau tidak dilunasi, maka aset tersebut jadi milik pemerintah dan akan dijual. Menurut Presiden, nantinya akan ada kuasa jual untuk aset itu," kata Basuki.