APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
Maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
APFI Tegaskan Aturan Bunga Pinjaman Online hanya 0,4 Persen per Hari
Aturan Bunga Pinjol hanya 0,4 Persen per Hari
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan maksimal bunga pinjaman online yang ditetapkan AFPI sebesar 0,4 persen per hari.
"Masalah bunga sudah di dalam aturan AFPI atau code of conduct. Itu sudah kita tetapkan bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen," kata Entjik dalam acara konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI di Jakarta, Jumat (6/10).
- Ini Harus Segera Dilakukan Jika KTP Anda Sudah Terlanjur Disalahgunakan untuk Pinjaman Online
- Pakai Pelat Nomor Kendaraan Bikin di Pinggir Jalan Atau Pesan Online, Memang Boleh?
- OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
- Ternyata Ini yang Buat Bunga Pinjaman Online Sangat Tinggi, Termasuk Pinjol AdaKami
Ia menjelaskan maksimal bunga pinjaman sebesar 0,4 persen ini hanya berlaku bagi tenor atau jangka waktu satu bulan.
Sedangkan untuk produktif bunga pinjaman sekitar 0,03 persen sampai 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun.
"Kalau kita lihat di produktif itu berarti tidak melebihi bahkan jauh di bawah 0,4 persen per hari. Jadi itu yang perlu saya informasikan bahwa bunga maksikum yang kita tetapkan adalah 0,4 persen," jelasnya.
Entjik pun menegaskan code of conduct ini tidak boleh dilarang oleh anggota AFPI.
Apabila terdapat laporan pelanggaran maka pihaknya akan melakukan sidang oleh komite etik AFPI.
Kemudian jika terbukti melanggar maka anggota atau platform tersebut akan dikenakan sanksi.
Tak tanggung-tanggung, AFPI juga memiliki tim patroli yang bertugas mengecek platform fintech lending yang melanggarkan peraturan maksimal bunga 0,4 persen per hari.
"Itu pernah kita lakukan. Dan kita juga ada tim sendiri namanya Patroli, dimana tim itu akan mengecek semua platform apakah ada yang melanggar dari 0,4 persen per hari," imbuhnya.
Bunga pinjam 0,4 persen ini, menurutnya merupakan upaya AFPI untuk melindungi konsumen pengguna pinjaman online.
"Kita proteksi tidak boleh lebih dari 0,4 persen makanya kita membuat aturan ini. Jangan simpang siur," tambahnya.