APSI: Pemerintah ngawur terapkan biaya kantong plastik saat belanja
Kebijakan ini dinilai tidak pro rakyat.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Surveyor Indonesia (APSI), Abadi Sinulingga mengkritik kebijakan pengenaan tarif kantong plastik saat belanja. Menurutnya, kebijakan ini 'ngawur' dan tidak pro rakyat.
"Ada beberapa hal yang menurut saya pemerintah ngawur, oleh karena itu setop. Kenapa? karena pemerintah yang membuat kebijakan ini tidak pro rakyat. Karena mereka tidak berada di tempat sampah itu," ujar Abadi dalam Diskusi Mencari Solusi Komprehensif Pro Kontra Kebijakan Tas Belanja Berbayar di Jakarta, Jumat (19/2).
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Bahan pangan apa yang mengalami kenaikan harga di Jakarta? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
Menurut Abadi, kantong plastik yang ada saat ini menjadi lapangan pekerjaan bagi sebagian masyarakat atau pemulung. Jika kebijakan kantong plastik berbayar diterapkan maka akan membunuh lapangan pekerjaan mereka. Selain itu, penerapan kantong plastik berbayar juga memberatkan masyarakat.
"Itu tempat hidup mereka dan tahu-tahu pemerintah melarang tanpa memberi solusi kehidupan mereka," sambungnya.
Abadi menilai, banyaknya pemulung juga karena kebijakan pemerintah yang tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Pemerintah sebaiknya mencari jalan keluar bagi pemulung.
"Sehingga pekerjaan hina (pemulung plastik) itu jadi pekerjaan. Harusnya prioritaskan penciptaan lapangan kerja dulu," ucapnya.
Dia menduga, kebijakan ini ada unsur kepentingan mafia di dalamnya. Dirinya pun menegaskan jika plastik tidak harus berbayar.
"Ini saya curiga praktik mafia kerah putih. Kadin dan pemerintah harus pro rakyat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bakal melaksanakan kebijakan kantong plastik berbayar mulai 21 Februari hingga Juni mendatang. Ini berdasarkan Surat Edaran No S.71/Men LHK-II/2015 dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Aprindo sepakat melakukan uji coba 21 Februari hingga Juni mendatang. Sekaligus bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (6/2).
Pengusaha ritel, kata Roy, mengusulkan konsumen dikenai biaya sebesar Rp 200 per kantong plastik. Usulan tersebut sudah disampaikan tertulis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kami ingin kebijakan ini dapat dilakukan di seluruh daerah dengan mekanisme yang sesederhana mungkin agar bisa dijalankan dengan baik dan terkontrol," katanya.
Diakuinya, pelaksanaan kebijakan tersebut tak akan mudah. Mengingat, konsumen selalu mendapatkan kantong belanja gratis.
Untuk itu, Roy meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
"Semoga respons masyarakat juga positif," katanya.
"Apabila kebijakan ini berhasil diterapkan, dana hasil penjualan kantong plastik akan dialokasikan untuk kegiatan CSR bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam bidang pengelolaan sampah," tambahnya
(mdk/idr)