Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok
Menkop Teten minta KPPU selidiki dugaan predatory pricing yang dilakukan TikTok.
TikTok diduga melakukan praktik predatory pricing melalui TikTok Shop.
Arahan Menkop Teten, KPPU Bakal Pelajari Dugaan Predatory Pricing TikTok
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menduga adanya praktik menjual barang dengan harga di bawah pasaran (predatory pricing) yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop.
Untuk itu, dia meminta Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan tersebut.
- VIDEO: Teten Keras Soal TikTok Shop Segera Dibuka Lagi: Jangan Ada Lagi Predatory Pricing!
- TikTok Ingin Gabung Tokopedia, Teten: Jangan Ada Lagi Praktik Predatory Pricing!
- Dampak TikTok Shop Dilarang: Keadilan Bagi Persaingan Dagang
- Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri Biro Humas dan Hukum KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya akan meneliti dugaan tersebut dalam waktu dekat.
"Kami sedang meneliti persoalan tersebut. Apakah itu predatory pricing, masalah kebijakan, atau masalah ketidakseimbangan dalam persaingan. Semua masukan tentunya kami terima," kata Deswin di Jakarta, Selasa (5/9).
Merdeka @2023
Dia menjelaskan, perlu didalami apakah masalah ini terkait kebijakan/ketentuan importasi (termasuk soal pembebanan tarif atau non tarif atas impor) atau pengawasan masuknya barang impor.
"Terkait dugaan predatory pricing, banyak faktor yang perlu diperhatikan. Misalnya, harga yang sangat rendah atau jual rugi, ini perlu dibuktikan. Pasar bersangkutan, kita bicara pasar apa nih, apakah pasar platform (tiktok vs platform lain) atau pasar para penjual di platform? Terus ketentuan atau unsur niat atau menyingkirkan pesaing, ini harus dibuktikan apakah ada pesaing yang telah tersingkir (pesaing pun, pesaing siapa? Pesaing tiktok, atau pesaing penjual di dalam platform). Jadi banyak unsur yang harus didekati untuk mengatakan sesuatu itu predatory pricing," imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, saat ini dirinya masih menunggu laporan terkait dengan predatory pricing tersebut. Nantinya, laporan menjadi pembuka KPPU untuk melakukan pemeriksaan Predatory Pricing.
"KPPU belum menemukan atau menerima alat bukti terkait hal tersebut dari pihak manapun. Seluruh proses penegakan hukum harus berdasarkan due process of law, agar iklim usaha kondusif. Urusan pelanggaran, itu berangkat dari temuan alat bukti," jelasnya.
Merdeka @2023
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.
Kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.