Anak buah Menteri Susi tangkap kapal Malaysia lagi asik curi ikan
"Ditangkap oleh KP Perikanan Hiu 004 saat melakukan penangkapan ikan ilegal."
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 004 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal perikanan asing berbendera Malaysia KM SLFA 2675 di perairan Selat Malaka.
"Ditangkap oleh KP Perikanan Hiu 004 saat melakukan penangkapan ikan ilegal dengan muatan sebanyak kurang lebih 300 kilogram di perairan Selat Malaka, sekitar perairan Sumatera Utara," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Asep Burhanudin seperti ditulis Antara, Rabu (16/12).
-
Siapa suami dari Susi Pudjiastuti? Anak Susi Pudjiastuti Nadine Kaiser adalah anak dari Susi dan mantan suaminya, Daniel Kaiser, yang berasal dari Swiss.
-
Dimana letak pulau pribadi milik Susi Pudjiastuti? Pulau yang diberi nama Pulau Susi itu merupakan pemberian warga Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bentuk penghargaan terhadap Susi ketika menolong korban tsunami.
-
Bagaimana Susi memanfaatkan Pulau Susi? Justru, dia memanfaatkan Pulau Susi untuk budidaya lobster.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
-
Bagaimana cara Susi Pudjiastuti menunjukkan keakraban dengan Prabowo? Baik Prabowo maupun Susi keduanya turun langsung untuk ikut melepas tukik ke laut. Raut bahagia tampak jelas di wajah dua sosok besar tanah air ini. Setelah selesai melakukan kegiatan sosial, Prabowo dan Susi sempat bercengkrama sambil masak bersama. Keakraban keduanya sangat terlihat dalam momen spesial ini.
Kapal itu tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Selain itu, KM SLFA 2675 yang berbobot 56 gross tonnage (GT) itu juga ditemukan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan merusak sumber daya kelautan dan perikanan, yaitu alat tangkap trawl.
Untuk sementara, KM SLFA 2675 diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit kapal KM SLFA 2675, satu unit alat tangkap trawl, satu unit alat navigasi GPS, satu unit kompas, satu unit radio komunikasi, dan sekitar 300 kilogram ikan campuran.
Kemudian Untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, barang bukti beserta lima ABK WNA Myanmar dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan, Sumatera Utara.
Baca juga:
Satgas bentukan Menteri Susi pantau kapal asing ilegal lewat satelit
4 Kapal illegal fishing diledakkan di dermaga Tarakan
Menteri Susi: Satgas pencurian ikan tak ganggu kinerja TNI AL
2 Kapal Filipina diduga mencuri ikan tuna ditangkap di Raja Ampat
Menteri Susi marah banyak korporasi asing akali kuota ikan