Aturan Aneh di Indonesia Saat Masa Kolonial Belanda, Ada Pajak Kepala Hingga Kuku Panjang
Di masa pendudukan Belanda, warga keturunan China yang berada di Indonesia dikenakan pajak kepala (hoofdgeld der Chineezen) dan pajak kuku panjang.
Aturan Aneh di Indonesia Saat Masa Kolonial Belanda, Ada Pajak Kepala Hingga Kuku Panjang
Pajak seringkali menjadi salah satu instrumen pendapatan bagi sebuah negara. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat.
Namun, apakah kamu tahu bahwa di masa pendudukan Belanda, warga keturunan China yang berada di Indonesia dikenakan pajak kepala (hoofdgeld der Chineezen) dan pajak kuku panjang. Akan tetapi, jika warga keturunan China itu muslim, pajak ini tidak berlaku.
Mengutip historia.id, aturan pajak kepala dikeluarkan sejak 9 Oktober 1619, atau beberapa hari sebelum Souw Beng Kong diangkat menjadi Kapitan Cina yang pertama dalam masa pemerintahan kolonial Belanda. Merujuk buku yang ditulis sejarawan Mona Lohanda berjudul "Sejarah Para Pembesar Mengatur Batavia" pajak kepala dikenakan pada setiap laki-laki keturunan China berumur 16 tahun hingga 60 tahun.
- Bintang Liga Belanda Darah Maluku Siap Merapat ke Timnas Indonesia, Ternyata Keponakan Dubes RI untuk China
- Kejinya Pasukan Belanda di Aceh Bunuh Warga Satu Desa, 1 Anak Kecil Disisakan Ini potretnya
- Ternyata Dulu Pelihara Anjing Wajib Bayar Pajak, Tujuannya Mulia Sekali
- Penuh Bahaya, Kisah Kakek Anies Baswedan Bawa Surat 'Sakti' dari Mesir ke Tanah Air
Mereka yang dikenakan pajak kepala harus membayar pajak sebesar 1,5 real per kepala.
Pajak kepala kerap disebut surat konde, karena orang-orang keturunan China di masa silam kebanyakan memiliki rambut panjang yang digelung menjadi konde.
Adapula yang menyebutkan bahwa nilai pajak kepala bagi orang keturunan China di Indonesia sebesar F.0,25 setiap bulan atau F.2,50 per tahun.
Dikutip historia.id
Adanya pajak seperti ini membuat masyarakat keturunan China keberatan. Banyak dari mereka yang enggan membayar pajak. Konsekuensinya, mereka dituntut di pengadilan dan dikenakan hukuman 8 hari kurungan penjara atau denda F.25. Selain pajak kepala, beban pajak yang dibebankan khusus bagi orang keturunan China di Indonesia adalah pajak kuku panjang.Menurut Sejarawan Alwi Shahab dalam bukunya berjudul "Robinhood Betawi" menyebut pajak kuku panjang menandakan orang kaya yang santai, kemudian ada juga pajak judi dan pajak candu. Sejarawan Moana menuliskan dalam bukunya, bahwa Kapitan China akan memasang bendera selama 3 hari di depan rumahnya sebagai pengingat agar masyarakat keturunan China di Batavia, saat ini Jakarta ,segera melunasi kewajiban pajak.
Bagi warga keturunan China yang tinggal di luar wilayah kota, mereka membayar pajak kepada potia yaitu kepala atau mandor pengelola perkebunan atau pertanian di wilayah mereka.
Dalam sejarah juga disampaikan bahwa pajak kepala atau surat konde tidak berlaku bagi warga keturunan China yang memeluk agama Islam.
Sebab, mereka tidak lagi memelihara kuncir yang oleh orang Belanda disebut geschoren Chineezen artinya orang keturunan China yang mencukur kuncirannya.