Aturan Baru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik KRL dan KA Lokal
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini
Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Beberapa di antaranya adalah memperbolehkan anak di bawah 12 tahun naik transportasi publik.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan, Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Kapan Jalur Kereta Api Solo-Boyolali ditutup sebagai jalur kereta api umum? Pada tanggal 1 Agustus 1973, Perusahaan Jawatan Kereta Api menutup jalur tersebut sebagai jalur kereta api umum.
-
Kenapa jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Mengapa jalur kereta api Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta ditutup? Jalur kereta api Kedungjati-Ambarawa-Magelang-Yogyakarta dulunya merupakan jalur strategis militer Hindia Belanda. Namun sejak tahun 1976, jalur kereta api itu ditutup.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
-
Kapan jalur kereta api Purwokerto-Wonosobo terakhir kali dilintasi kereta? Jalur kereta api itu terakhir kali dilintasi kereta api pada tahun 1986 di mana kereta api terakhir itu berhenti di Stasiun Mantrianom atau 8 kilometer sebelah barat pusat kota Banjarnegara.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sesuai aturan terbaru ini, ada sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL meskipun untuk protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku sebagaimana saat ini. Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP, dan KA Prambanan Ekspres.
"Salah satu perubahan aturan adalah mengenai anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Untuk itu anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub nomor 89," ujar Anne dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (21/10).
Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
Sementara itu, persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan scan aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk file digital melalui ponsel. Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Dalam peraturan terbaru, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta – Solo masih berlaku yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA Lokal Kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, maka KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun terutama saat jam sibuk di mana ada potensi kepadatan.
"Untuk itu KAI Commuter mengimbau pengguna untuk mengatur rencana perjalanannya antara lain dengan memanfaatkan fleksibilitas dalam jam kerja, maupun dengan memanfaatkan informasi kepadatan stasiun yang tersedia melalui aplikasi KRL Access," jelas Anne.
Sesuai arahan dari pemerintah agar operator transportasi melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat, maka seluruh protokol kesehatan di stasiun dan KRL tetap berlaku. Pengguna tetap diwajibkan menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna.
Aturan-aturan tambahan selama masa pandemi ini juga tetap berlaku di KRL dan KA Lokal. Antara lain aturan untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam kereta, hingga lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita sementara belum diizinkan naik KRL.
Jumlah Penumpang
Dari data KAI Commuter, tren volume pengguna KRL Jabodetabek beberapa mulai meningkat. Pada Bulan September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per harinya sebanyak 282.427 pengguna. Sedangkan Bulan Oktober ini, volume rata-rata pengguna KRL Jabodetabek per hari naik sebesar 21 persen menjadi sebanyak 341.945 pengguna per hari.
Sedangkan untuk rata-rata volume pengguna pada hari kerja Bulan Oktober ini sebanyak 385.447 pengguna, sementara rata-rata volume pengguna pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur hanya 262.190 pengguna. Untuk KA Lokal Merak – Rangkasbitung PP sejak beroperasi kembali pada Oktober ini, rata-rata volume penggunanya adalah 1.847 pengguna per hari.
Sementara itu, pengguna KRL Yogyakarta-Solo dan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) mulai meningkat. Pada Bulan September lalu, volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per harinya sebanyak 3.526 pengguna. Sedangkan volume rata-rata pengguna KRL Yogyakarta-Solo per hari pada Bulan Oktober ini naik sebesar 56% atau menjadi rata-rata 5.488 pengguna per hari.
Sedangkan untuk rata-rata per hari volume pengguna KA Lokal Prameks naik sebesar 47% dari rata-rata 721 pengguna per hari pada Bulan September menjadi 1.061 pengguna per hari pada Bulan Oktober ini.
KAI Commuter terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan pada masa PPKM saat ini, seiring tren volume pengguna yang terus bertambah. KAI Commuter mengoperasikan 999 perjalanan KRL jabodetabek per harinya mulai 17 Oktober ini yang sebelumnya sebanyak 994 perjalanan.
Sedangkan waktu operasional tetap berjalan normal mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB tiap harinya. Untuk KRL Yogyakarta – Solo saat ini KAI Commuter mengoperasikan 20 perjalanan dengan waktu operasional 05:00 – 18:30 WIB. Sementara KA Lokal Rangkasbitung – Merak PP beroperasi pukul 04:50 – 21:25 WIB dengan 14 perjalanan per hari; dan KA Pramabanan Ekspres melayani pengguna pukul 05:15 – 17:35 WIB dengan 8 perjalanan setiap harinya.
(mdk/idr)