Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan
Aturan baru divestasi, cadangan mineral tak masuk hitungan. Sujatmiko menegaskan harga pasar yang wajar dipilih lantaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Skema perhitungan ini tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan cara perhitungan harga saham divestasi berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). Hal ini diatur Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, mengatakan tata cara perhitungan kali ini berbeda dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2013. Dalam beleid Nomor 27 menyatakan perhitungan saham divestasi melalui mekanisme replacement cost. Dengan begitu, terbitnya Permen ESDM nomor 9 tahun 2017 akan menggantikan Permen ESDM nomor 27 tahun 2013.
"Harga saham divestasi melalui peraturan baru ini berdasarkan fair market value," ujar Sujatmiko di Jakarta, Rabu (25/1).
Sujatmiko menegaskan harga pasar yang wajar dipilih lantaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Skema perhitungan ini tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi.
"Artinya bahan mineral atau batubara yang ada di dalam bumi sebelum diproduksi, membayar royalti dan kewajiban lainnya masih milik negara. Jadi tidak masuk perhitungan saham," tegasnya.
Sedangkan, skema replacement cost, dinilai belum adil terhadap pelaku tambang. Sebab, skema ini menghitung biaya penggantian atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai tahun kewajiban divestasi.
"Replacement cost belum menghitung tingkat pengembalian modal. Menurut kami fair market value lebih representative," jelasnya.
Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang modal asing melepas 51 persen sahamnya. Kewajiban ini bagi perusahaan yang sudah memasuki tahap produksi minimal lima tahun. Pelepasan sahamnya pun dilakukan bertahap hingga tahun kesepuluh setelah produksi.
Baca juga:
Ini tahapan kewajiban divestasi saham perusahaan tambang asing
Jonan soal izin ekspor mineral: Memang bisa bikin smelter satu malam
Setuju jadi IUPK, Freeport wajib mulai divestasi tahun ini
Pengusaha China: Target investasi kami pertambangan di Indonesia
DPR sebut pengeboran ilegal di daerah dapat rugikan negara
OJK: Pertambangan mulai naik, perbankan tak usah takut beri kredit
Kenaikan tarif bea keluar konsentrat masih dalam batas toleransi
-
Di mana tambang batu bara Ombilin terletak? Tambang Bawah Tanah Tambang Batu Bara Ombilin terletak di Kota Sawahlunto, di sepanjang pegunungan Bukit Barisan.
-
Apa yang menjadikan Tambang Batu Bara Ombilin istimewa di Indonesia? Tambang ini dikenal sebagai situs tambang jenis Batu Bara tertua di Asia Tenggara dan satu-satunya tambang bawah tanah di Indonesia.
-
Dimana lokasi Tambang Batu Bara Ombilin? Inilah tambang Ombilin yang berlokasi di lembah Bukit Barisan.Tambang yang dikelilingi bukit Polan, Pari, dan Mato ini jaraknya sekitar 70 kilometer dari ibukota Sumatera Barat, Padang.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Apa itu Tiangong? Stasiun luar angkasa yang dibangun sendiri oleh China, dikenal sebagai Tiangong.
-
Apa itu Tamikil? Tamikil merupakan jenis hewan laut mollusca dengan ciri khas berduri mirip bulu babi. Walau tampilannya seram, namun sajian dari biota laut tersebut memiliki cita rasa yang lezat.