Aturan Baru Kemenkeu: Rumah Subsidi Harga Rp240 Juta Bebas PPN
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebutkan untuk 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.
Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyebutkan untuk 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.
-
Di mana Rumah Pocong Sumi berada? Di kawasan Kotagede, Yogyakarta, terdapat sebuah bangunan yang namanya cukup menyeramkan.
-
Apa bahaya sukrosa yang dimasukkan ke dalam kemasan? "Yang bahaya sukrosa yang dimasukkan ke dalam kemasan, itu menyebabkan peningkatan asam urat," ujarnya, dilansir dari Antara.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Apa itu rumah paku? Rumah paku mulai jadi perbincangan pada 2001 setelah ada rumah 5 lantai yang berdiri di tengah jalan tol di provinsi Zhejiang, Cina. Rumah tersebut milik pasangan lansia yang menolak digusur karena tak sepakat dengan nilai kompensasi dan tempat relokasi yang ditawarkan pengembang.
-
Siapa yang dilibatkan dalam perumusan Sumpah Pemuda? Busungkan dadamu, wahai pemuda! Pandanglah ke depan! Ikrarkan Sumpah Pemuda dengan sepenuh hati dan raihlah sebuah kemerdekaan, Kemerdekaan Indonesia yang sejati. Selamat memperingati Hari Sumpah Pemuda.
-
Bagaimana Rumah Rungko dibangun? Rumah Rungko ini dibangun menggunakan kayu pilihan dan proses penebangannya memakan waktu hingga bertahun-tahun. Hal ini disebabkan masyarakat Kluet menggunakan parang untuk menebang pohon. Apabila parang tersebut terjatuh, maka tidak boleh dilanjutkan karena tidak diizinkan oleh Tuhan.
"Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau," kata Febrio Kacaribu di Jakarta, Sabtu (17/6).
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah.
Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyerahan Asrama Mahasiswa
Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat.
Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.
(mdk/idr)