Aturan Baru: Pengusaha Ekspor Boleh Potong Gaji Pekerja 25 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Selain itu, Menaker juga membolehkan adanya penyesuaian jam kerja buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan izin pengusaha berorientasi ekspor memangkas gaji pekerjanya maksimal 25 persen. Selain itu, Menaker juga membolehkan adanya penyesuaian jam kerja buruh.
Namun pemotongan gaji atau upah pekerja dan penyesuaian jam kerja diberikan bagi perusahaan ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Pemotongan upah pekerja dan jam kerja itu tetap harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kenapa Kirab Kebo Bule dianggap membawa berkah? Masyarakat percaya bahwa Kirab Kebo Bule ini dianggap membawa berkah.
-
Bagaimana mereka menghadapi cuaca buruk? Tenda yang mereka bangun tidak bisa menahan derasnya hujan dan kencangnya angin. Keadaan ini pun berlangsung selama 20 jam hingga memasuki hari kelima.
-
Bagaimana bentuk Gua Kemang? Berbentuk Tidak Simetris Melansir dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, Gua Kemang sendiri berbeda dari gua-gua lainnya yakni memiliki bentuk yang tidak simetris.
-
Siapa yang pamer ketek mulus? Cantik Bak Bihun OOTD (Outfit of The Day) dari Wika Salim sungguh menggemaskan. Dia membanggakan kelembutan keteknya. Memang, penyanyi dangdut ini memiliki kecantikan yang bening seperti bihun.
-
Bagaimana warga Lebak memelihara kerbau mereka? Warga di Kabupaten Lebak sendiri memiliki cara yang unik dalam beternak kerbau. Mereka hanya melepaskannya saja di tanah lapang yang luas. Konsep ini merupakan cara tradisional untuk membudidaya kerbau, karena hewan tersebut bisa leluasa mencari makan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang ditetapkan pada (7/3).
"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian Upah pada Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," tulis pasal 7 Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemenaker.k
Kemudian dalam pasal 8 Ayat 1 tertulis menyebutkan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Dalam pasal 2 dijelaskan, penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
"Penyesuaian Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku," demikian isi pasal 8 Ayat 3.
Tujuan Aturan
Sebelumnya dalam pasal 2, menjelaskan tujuan Permenaker terbit yakni bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yangmengakibatkan penurunan permintaan pasar.
Adapun kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang memiliki kriteria, pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang.
Selain itu Permenaker menyebutkan, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen. Serta produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.
(mdk/idr)