Aturan harga acuan hanya efektif untuk redamkan gejolak pangan
Kurang efektifnya peraturan ini dikarenakan belum kuatnya penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengatur harga acuan untuk tujuh komoditas pangan pokok. Sehingga, sangat diperlukan pendaftaran pelaku distribusi untuk barang pokok.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 63 Tahun 2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani, dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Nantinya, peraturan ini akan mengatur harga acuan untuk tujuh komoditas pangan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan peraturan ini masih kurang efektif untuk memberikan penurunan harga pangan. Bahkan, peraturan ini dinilai hanya sebagai 'pemadam kebakaran' saat terjadi gejolak harga.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan angin kencang menerjang Desa Watuagung, Kabupaten Semarang? Di Desa Watuagung, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, hujan yang turun disertai angin kencang pada Selasa (9/1) sore menyebabkan pohon dan sebuah kendang ayam roboh.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
"Permendag ini sifatnya hanya pemadam kebakaran, saat terjadinya gejolak harga. Saat kami diskusi dengan pakar kenapa aturan itu belum efektif, ternyata masalahnya pemerintah belum kuasai stok," ujar Oke di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (28/11).
Selain itu, kurang efektifnya peraturan ini dikarenakan belum kuatnya penugasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengatur harga acuan untuk tujuh komoditas pangan pokok. Sehingga, sangat diperlukan pendaftaran pelaku distribusi untuk barang pokok.
"Begitu terdaftar akan dilakukan pembinaan dan diketahui berapa distribusi yang mereka pegang. Sekarang itu tidak diketahu siapa distributornya, dia menguasai berapa," imbuhnya.
Untuk membuat Permen ini bisa berjalan sesuai keinginan Pemerintah, Kemendag tengah membuat dua kebijakan yang nantinya akan menjadi Permendag. Yakni terkait dengan perdagangan antarpulau dan pendaftaran pelaku distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Dengan demikian, barang pokok dan penting yang beredar dari satu wilayah ke wilayah lain baik dalam pulau maupun luar pulau bisa lebih terpantau, meski pemerintah belum bisa menguasai stok pangan. Selain itu, pemerintah juga bisa mengetahui berbagai informasi arus barang yang beredar di Indonesia.
"Di intern kami hampir selesai, tinggal tadi begitu Permendag ada harus disosialisasikan terus instrumennya juga harus disiapkan," pungkas Oke.
Baca juga:
'Jangankan cangkul, korek kuping pun diimpor'
Perajin: Terus terang, kualitas cangkul China lebih baik
Impor dihentikan, apa kabar proyek cangkul nasional?
Pemerintah klaim peta jalan waralaba Indonesia rampung 2017
Ini strategi pemerintah antisipasi 'pedasnya' harga cabai
Mendag: Jangan hanya TPP, kita juga harus khawatirkan Brexit
Kemendag sebut Indonesia butuh 10 tahun siapkan diri gabung TPP