Aturan ini bikin was-was investor pasar modal
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai aturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal. Apalagi, saat ini banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan KPK.
Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai aturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana menjadi ancaman dan risiko bagi pelaku pasar modal. Apalagi, saat ini banyak perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena ini suatu yang baru, dan kami belum disosialisasikan, definisi tersangka itu seperti apa, lalu yang mewakili di pengadilan itu siapa, hukumannya apa," ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga dalam keterangannya, Kamis (7/9).
Kecemasan di kalangan investor ini, lanjutnya, sangat menjadi perhatian AEI. Jangan sampai, investor yang tidak mengetahui apa-apa dirugikan. Menurutnya, praktik yang terjadi di banyak negara, jika perusahaan melakukan pelanggaran maka hanya dikenakan denda.
"Kalau disini kami belum tahu sama sekali dan belum ada bayangan, karena belum ada sosialisasinya," katanya.
Apalagi, katanya, sebagai perusahaan publik, pengawasannya sudah sangat ketat. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). "Selama menempuh ketentuan itu dan melakukan good corporate governance saya rasa aman mustinya," ujar Isaka.
Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya, dalam menangani perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki publik, harusnya lebih hati-hati karena bisa merugikan banyak pihak.
Apalagi saat ini ada beberapan perusahaan yang melantai di BEI, direksinya tengah tersangkut kasus korporasi. "Untuk itu KPK harus hati-hati juga, jangan sampai ada kepentingan-kepentingan politik yang masuk dan mengambil keuntungan," pungkas Abdul.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
-
Kapan Bursa Karbon Indonesia resmi diluncurkan? Presiden Jokowi mengatakan ingin mengurangi dampak perubahan iklim yang saat ini terjadi di beberapa negara termasuk Indonesia. ”Karena memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
-
Siapa yang merencanakan aksi teror di Bursa Efek Singapura? Pendalaman itu dibenarkan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar bahwa YLK memang hendak merencanakan aksi teror ini pada 2015 silam.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Kenapa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan? Tujuan bursa karbon sendiri untuk mencipatakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengaan menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
Baca juga:
Pungutan OJK kepada emiten dinilai tidak adil
VIVA cetak laba bersih Rp 217 miliar di Semester I-2017
Ini momen Jokowi cecar bos Jasa Marga terkait lambatnya sekuritisasi tol
Cerita Jokowi cecar bos Jasa Marga soal hambatan penerbitan sekuritisasi jalan tol
Cetak penutupan saham tertinggi, BTN genjot kredit di daerah
Ancora jajaki peluang baru di bisnis tambang mineral