Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ditargetkan terbit pada 30 April 2024 mendatang.
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini.
Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Anas mencontohkan, selama ini kalau ada pegawai yang pensiun, keluar atau meninggal harus menunggu perekrutan tahunan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. Atau jabatan kosong tersebut akan diisi oleh tenaga honorer atau non-ASN.
Akibatnya, hal ini malah menimbulkan masalah di kemudian hari.
Maka lewat RPP ini kata Anas, perekrutan pegawai negara akan ditetapkan 3 kali dalam setahun.
"Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (12/3).
Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional.
Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
Anas menyebut talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja.
Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
PP ini kata Anas akan mengatur mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta.
Mereka yang ditempatkan di wilayah 3T akan mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," kata Anas.
Ketiga, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran.
Pola pengembangannya mengutamakan pembelajaran berdasarkan pengalaman. Semisal magang dan pelatihan kerja yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Keempat, terkait dengan kinerja. Dalam hal ini kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
"Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama," imbuh Anas.
Tak hanya itu, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
Anas bilang aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat.
Tentunya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," ungkap Anas.
Anas menambahkan pihaknya juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN.
Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN.
Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
"Platform Digital Manajemen ASN adalah platform kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. Instansi pemerintah wajib menggunakan Platform Digital Manajemen ASN,”
kata Anas mengakhiri.