Aturan OJK soal fintech diluncurkan bulan depan, ini bocoran isinya
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, setelah peraturan tentang industri keuangan digital rampung, ditargetkan pada Agustus 2018 sudah bisa diluncurkan kemudian diterapkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OKJ) menyebut bahwa peraturan terkait industri keuangan digital, termasuk perusahaan penyedia jasa keuangan berbsasis teknologi (Financial Technology/Fintech) akan segera selesai.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida mengatakan, setelah peraturan tentang industri keuangan digital rampung, ditargetkan pada Agustus 2018 sudah bisa diluncurkan kemudian diterapkan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Bagaimana OJK meningkatkan sinergi dan kolaborasi untuk memperluas akses keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Kenapa OJK mengupayakan perluasan akses keuangan di Jawa Tengah? Otoritas Jasa Keuangan bersama seluruh pemangku kepentingan terus memperluas akses keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
"Terkait industri keuangan digital, itu sudah capai hampir final. kita berharap akhir bulan ini," kata Nurhaida, dalam sebuah diskusi fintech, di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8).
Isi peraturan tersebut di antaranya mengharuskan industri keuangan digital melakukan transparansi dalam melakukan kegiatannya, sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh industri keuangan digital termasuk fintech.
"Intinya mengatur tentang ke-usahaan fintech yang pada dasarnya berupa platform ya untuk kemudian mereka punya keharusan untuk mengatur, memastikan bahwa semua nasabah di lander dan brower mempunyai ketegasan informasi terhadap transparansi jadi lebih ke arah market conduct," paparnya.
Nurhaida menambahkan, lembaganya juga akan membuat sistem pengawasan berbasis teknologi informasi, untuk mengawasi kegiatan industri keuangan digital sehingga kegiatannya berjalan dengan benar.
"Terkait pengawasan perbankan akan ada pengawasan berbasis teknologi, itu nanti dikembangkan sistem informasi yang nanti pengawasannya itu berbasis teknologi nanti banyak data yang kita capture disitu, dan kita bikin analisis supaya data yang ada bisa digunkan dengan analisis yang ada pengawasan lebih baik dan sempurna," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BI akui teknologi dalam mengatur fintech di Indonesia masih tertinggal
3 Bidang pekerjaan ini dibutuhkan di industri fintech
Asosiasi minta fintech dan perbankan berkolaborasi
HSBC gandeng Sampoerna Foundation rilis modul fintech pertama di Indonesia
Blue Bird bisa bayar pakai TCASH
Kreditcepat resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK