Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Teten mengatakan, ini jadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha kategori tersebut. Yakni, proses penjualan produk kategori makanan seperti gorengan hingga pedagang jamu bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama lagi.
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa pemerintah sedang menyusun aturan penundaan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Nantinya aturan itu akan berbentuk Peraturan Presiden.
Teten mengatakan, ini jadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha kategori tersebut. Yakni, proses penjualan produk kategori makanan seperti gorengan hingga pedagang jamu bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama lagi.
Sebelumnya, para pelaku usaha itu khawatir dengan keharusan adanya sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya maksimal 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memundurkan waktunya menjadi 17 Oktober 2026 mendatang.
"Nanti akan diterbitkan Perpres penundaan ini, sehingga para pelaku UMKM terutama yang mikro yang jualan makanan, minuman, jamu, herbal, sekarang mereka bisa tenang lah ya," ujar Teten usai acara Inabuyer Expo 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/).
Teten mengaku khawatir jika ketentuan tersebut tidak diubah, pelaku usaha tadi bisa terkena kasus hukum.
Sebab, dengan kewajiban sertifikasi halal, maka pengusaha yang belum mengantongi syarat tersebut terancam mendapatkan sanksi.
Artinya, produk-produk kelompok usaha mikro dan kecil terancam tak bisa terjual. Kondisi ini yang dikhawatirkan merugikan pelaku usaha ke depannya.
Teten berharap, dengan menambah jangka waktu persiapan selama 2 tahun itu, setiap pelaku usaha bisa memenuhi persyaratannya. Sehingga tidak ada penambahan perpanjangan waktu untuk persiapan wajib sertifikasi halal.
"Nanti kita siapkan (aturannya), direncanakan lagi dengan baik ya supaya pada 17 Oktober 2026 tidak lagi ada perpanjangan lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap alasan diundurnya ketentuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Dia khawatir banyak pelaku usaha yang terkena kasus hukum jika kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang. Sebelumnya, pelaku usaha perlu mengantongi sertifikat halal atas produk yang dijualnya paling lambat 17 Oktober 2024, tahun ini.
"Pertimbangannya (kalau diterapkan) 17 Oktober 2024 Itu gak mungkin terpenuhi ya, karena ada aspek waktu, ada masalah biaya, ada masalah pendamping dan lain sebagainya," kata Teten usai Inabuyer Expo 2024 di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).
"Sehingga daripada UMKM-nya punya masalah hukum, kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju," imbuhnya.
merdeka.com
Maksud dari kasus hukum yang disebutnya adalah terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal. Padahal, hanya ada waktu sedikit untuk mempersiapkan hal tersebut.
Dia mengatakan, ini merupakan upayanya untuk membela para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Mengingat lagi, untuk mengurus sertifikasi cukup membutuhkan waktu.
"Saya paling khawatir memang Kalau dipaksakan 17 Oktober 2024 Itu nanti ada banyak UMKM yang diperiksa polisi. Saya paling khawatir. Retail juga takut. Setelah kita lihat memang tidak mungkin dipaksakan 17 Oktober 2024, Ya saya perjuangkan lah teman-teman UMKM ini," tegasnya.