Awal periode III, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 103 triliun
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, uang tebusan awal periode III Tax Amnesty sudah mencapai Rp 103 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 85,8 triliun, dan Rp 4,74 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menutup periode II pengampunan pajak (Tax Amnesty) pada Desember kemarin. Di awal tahun ini, Ditjen Pajak kembali membuka Tax Amnesty dengan tarif tebusan 5 persen.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, uang tebusan awal periode III Tax Amnesty sudah mencapai Rp 103 triliun. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 85,8 triliun, dan Rp 4,74 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Bagaimana pemerintah membantu perbaikan ekonomi nelayan di Tarakan? Dia menambahkan, selain perlindungan sosial, mereka juga mendapatkan beragam kegiatan yang menjadi langkah perbaikan ekonomi nelayan. Program- tersebut sesuai dengan Undang Undang No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 338 miliar, dan Rp 12,4 triliun dari wajib pajak badan non UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta Tax Amnesty yang telah terkumpul mencapai Rp 4.296 triliun. Jumlah ini berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan sebanyak 638.033 dari 616.3727 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jumlah harta Tax Amnesty tersebut berasal dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.143 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 141 triliun.
Untuk komposisi realisasi harta berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima sebanyak Rp 107 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp 103 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp 3,06 triliun dan pembayaran bukti permulaan (bukper) sebesar Rp 739 miliar.
Baca juga:
Periode II Tax Amnesty, antusiasme wajib pajak masih tinggi
Akhir tahun, peserta Tax Amnesty periode II capai 211.000 orang
Mengintip kinerja Tax Amnesty di tahun ayam api
Berkat Tax Amnesty, banyak emiten baru bakal muncul tahun depan
Bos OJK: Tax Amnesty mampu jaga penguatan IHSG dan Rupiah
Peminat membludak, DJP batasi pendaftar Tax Amnesty di kantor pusat
Menkeu ajak warga patuh pajak demi generasi muda yang makin makmur