Bakal Dihapus, Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi Jadi PPPK
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang ditetapkan, serta sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat menghapus tenaga honorer. Untuk itu, pemerintah menerapkan masa transisi pengangkatan pegawai honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pengangkatan tersebut ada proses seleksi, namun bagaimana nasib yang tidak lulus?
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK harus memenuhi syarat yang ditetapkan, serta sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan setiap instansi.
"Bagi tenaga honorer yang masih memenuhi syarat silakan ikut tes seleksi," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1).
Bagi pegawai honorer yang tidak lulus mengikuti seleksi PPPK, nasibnya akan diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersangkutan. Jika instansi tetap memerlukan, tenaga pegawai honorer masih bisa dipekerjakan.
"Bagi yang tidak lulus kurang lebih diserahkan ke Pemda masing-masing," tuturnya.
Dia menegaskan, pegawai honorer yang bekerja setelah tidak lulus seleksi PPPK harus mendapat gaji yang layak, dengan besarannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah masing-masing. "Kemudian di tetap bekerja, tapi diberikan UMR sesuai wilayah," tandasnya.
Eks Tenaga Honorer Kategori II
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan, untuk eks THK II yang tidak lulus seleksi (438.590 org), pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347 orang. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
b. Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
- Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
- Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
- Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.
"Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," tutup Tjahjo.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)