Bambang Brodjonegoro Ungkap Penyebab Lamanya Pencairan Dana Desa
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2016-2019, Bambang Brodjonegoro menyoroti, pemanfaatan dana desa dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2016-2019, Bambang Brodjonegoro menyoroti, pemanfaatan dana desa dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah.
Bambang yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2014-2016 membeberkan, kebijakan penyaluran dana desa dimulai pertama kali sejak dirinya menjadi bendahara negara.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Bagaimana upaya untuk mencegah penyelewengan Dana Desa? “Kegiatan ini penting supaya kita bisa hati-hati dalam menggunakan Dana Desa dan tidak tergelincir pada penyelewengan. Tapi, semakin fokus digunakan untuk kegiatan yang memang dibutuhkan masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan infrastruktur desa,” tuntasnya.
"Waktu saya jadi Menkeu itu pertama kali menyalurkan dana desa, sesuai dengan amanat UU mengenai desa. Dana desa bisa diperlakukan sebagai pelengkap bagi upaya memberi kesejahteraan ke masyarakat karena targeted langsung ke desa meskipun penyaluran lewat pemerintah daerah," ujar Bambang dalam webinar, Rabu (16/6).
Terkait lamanya dana desa cair dari pemerintah, Bambang menyebutkan dua kemungkinan. Pertama, ada unsur kekurangdisiplinan di desa sehingga Pemerintah Kabupaten belum mau menyalurkan dana. Di sisi lain, ada Pemerintah Kabupaten juga belum mau menyalurkan.
Selanjutnya
Masalah ini, kata Bambang, memang sudah banyak selesai. Dengan terobosan dan inovasi yang dikembangkan pemerintah, dana desa saat ini sudah cepat disalurkan.
"Tapi pertanyaannya saat ini adalah, bagaimana pemanfaatannya. Apakah pemanfaatan dana desa ini sudah memperbaiki kesejahteraan desa itu sendiri, atau belum," ujar Bambang.
Bambang menambahkan, rentang waktu kepemimpinan daerah selama 5 tahun diakui belum cukup dalam membangun sesuatu, terutama jika daerah tersebut menggunakan sumber dana luar seperti pinjaman. Tenor pinjaman hanya 5 tahun tentu akan menyulitkan daerah untuk mengembalikan jumlah dana yang dipinjam.
"Sebenarnya ini lazim, banyak dilakukan di negara maju asal dibarengi pengawasan dan governance yang baik. Tapi kalau hanya 5 tahun batas waktunya, tentu akan menyulitkan cashflow daerah dalam melakukan pengembalian dan jumlah yang dipinjam," ujarnya.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)