Bangun satu juta rumah, pemerintah longgarkan 10 aturan
"Peraturan perizinan selama ini yang paling dikeluhkan."
Pemerintah melonggarkan sedikitnya sepuluh aturan guna melancarkan proyek pembangunan satu juta rumah tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Jakarta, Kamis (17/9).
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendukung Kemandirian Ekonomi Nasional? Nicke Widyawati menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan untuk Kategori Kemandirian Ekonomi yang diberikan kepadanya Menurutnya, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari kemandirian energi, karena energi adalah katalis untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
-
Siapa yang menyatakan kekagumannya terhadap kemajuan peternakan di Indonesia? Sementara itu, Wael W. M Halawa salah satu peserta pelatihan menyampaikan kekagumannya dengan kemajuan dunia peternakan di Indonesia.
-
Bagaimana cara Irjen Kementan mengajak Petani dan ASN Kementan untuk bangkit membangun pertanian Indonesia? “Kita sedang dalam posisi dan situasi yang tidak sedang baik, iklim dan cuaca yang sedang mempengaruhi proses pertanian. Itulah yang sedang dilakukan oleh Bapak Menteri." "Beliau banyak melakukan terobosan, melakukan kegiatan yang tanpa henti. Kalau bapak Menteri speednya sudah maksimal, tentunya kita anak buahnya yang ada di Kementerian Pertanian, ASN Pertanian, punya tanggung jawab yang lebih,” kata Irjen Setyo.
-
Kapan Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan? Menteri Kementerian Pertahanan (2019-sekarang)
"Peraturan perizinan selama ini yang paling dikeluhkan, data di Jakarta ada 13 izin. Paling banyak itu di Manado ada 14 izin, itu yang terekspos. Yang tidak, ada sekira 40 izin," ujarnya.
Tiga dari sepuluh aturan sudah dilonggarkan. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 4 Agustus 2015.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah Surat Edaran (SE) BI Nomor 13/6/DPNP tanggal 18 Februari 2011 mengenai Pedoman Perhitungan ATMR untuk KPR Program Pemerintah (KPR Subsidi) yang memungkinkan Bank Pelaksana dapat menyalurkan kredit lebih besar.
Dan, Peraturan Presiden mengenai Jaminan Pemerintah untuk Direct Lending bagi BUMN yang mendapatkan Penugasan dari Pemerintah (PSO).
Adapun tujuh tersisa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Mendagri telah memutuskan IMB bagi masyarakat berpengahasilan rendah (MBR) diberi keringanan 95 persen dan akan diterbitkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres)," kata Basuki.
Lalu, Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil.
"Draft Rancangan Perpres ini sudah berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, kami tengah menunggu undangan lanjutan untuk pembahasan."
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 290/PMK.05/2010 tentang Penetapan Pusat Pembiayaan Perumahaan pada Kemenpera sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU menjadi BLU perumahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional diusulkan untuk memperluas fungsi Perumnas dengan memberi kewenangan dalam membangun perumahan murah untuk rakyat.
"Draft ini telah selesai di Kemenko. Tinggal menunggu penandatangan oleh Presiden Joko Widodo," jelas dia.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari PPN.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Nomor 19 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dengan usulan agar pemberian fasilitas jaminan tidak dibatasi.
(mdk/yud)