Bank Indonesia Karantina Uang 14 Hari Sebelum Diedarkan Lagi
Caranya melakukan karantina selama 14 hari pada uang. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Selain itu, Bank Indonesia memastikan uang yang diedarkan saat ini telah melalui proses pengolahan khusus dalam rangka meminimalisir penyebaran virus corona melalui uang. Beberapa langkah yang diambil yakni, pertama melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR.
Caranya melakukan karantina selama 14 hari pada uang. Kemudian dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
-
Kenapa Bank Indonesia mengembangkan Rupiah Digital? Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di NKRI.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan puncak kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi? Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan secara akumulatif kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi tertinggi mencapai 30% dari total portofolio kredit, yang puncaknya terjadi sekitar September 2020 dengan nilai lebih dari Rp250 triliun.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
"Kedua, memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah" Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Onny Wijanarko dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Senin (16/3).
Ketiga yaitu melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang rupiah dengan memerhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah. Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran covid-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional.
Pegawai Bank Indonesia Kerja dari Rumah
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai Bank Indonesia. Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona melalui interaksi antar manusia.
"Layanan yang banyak melibatkan interaksi sosial, untuk sementara waktu ditiadakan atau ditutup terhitung mulai 16 Maret 2020," tulis Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Onny Wijanarko dalam keterangan pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Senin (16/3).
Ada dua layanan Bank Indonesia yang ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pertama, layanan sistem pembayaran tunai, meliputi yang layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) di seluruh Indonesia. Serta layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.
Sementara itu beberapa layanan yang tetap beroperasi seperti biasanya yakni, layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).
Bank Indonesia Electronic Trading Platform(BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).
(mdk/idr)