Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.
Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Jagad media sosial diramaikan dengan uang mutilasi yang didapat dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Seorang wanita baru menyadari uangnya hasil mutilasi saat diberitahu pihak bank.
Uang mutilasi yang dimaksud adalah jenis uang kertas yang satu sisi merupakan uang asli, kemudian disambung uang palsu.
Jika dilihat secara kasat mata, uang tersebut akan terlihat tidak wajar karena warna uang berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, mengingatkan perbankan agar bertanggung jawab atas uang yang mereka simpan di setiap mesin ATM.
"Kan bank yang menyediakan uang di ATM tersebut, jadi bank juga yang harus bertanggungjawab," kata Erwin kepada merdeka.com, Kamis (7/9).
Namun Erwin tidak menanggapi lebih lanjut terkait kinerja mesin ATM yang 'kecolongan' dengan uang palsu atau uang rusak.
Kondisi serupa juga dialami oleh komika Oza Rangkuti. Saat menarik tunai sebesar Rp500.000 dengan pecahan Rp100.000, seluruh uang tersebut bolong, dan bahkan sobek-sobek.
Oza dengan sindiran satirnya, kemudian mengkritik pihak perbankan karena uang yang tersimpan di mesin ATM rusak.
"Gue tadi narik gopek (Rp500 ribu) ya, terus dapat pecahan cepe (Rp100 ribu) tapi begini nih, bolong-bolong begini. Engak bisa gue pakai men," ungkap Oza dalam video yang diunggah melalui akun instagram podcastkeselaje.
Jika mengalami pengalaman serupa, Anda bisa menukarkan uang rusak tersebut ke bank.
Mengutip laman Bank Indonesia, uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Jika uang kertas rusak, maka penggantian uang dapat diberikan nilai yang sama dengan nominal sesuai ketentuan berikut;
- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari dua per tiga ukuran aslinya.
- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua per tiga ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Yang perlu diingat juga, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.