Banyak Oknum Tambang Ilegal, Bahlil Usul Bentuk Ditjen Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Usul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM.
Usul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
- Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
- Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
- Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
- Tanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan
"Banyak yang dicurigai terkait izinnya, tumpang tindih lahannya. Alangkah lebih bagusnya secara komprehensif kita punya Ditjen Gakkum," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/10).
Menurut dia, tugas dari ditjen baru di Kementerian ESDM ini tak hanya sekadar melakukan penegakan hukum, namun juga turut melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran di sektor pertambangan.
"Selama ini penyidik bukan di kami. Makanya banyak sekali angin masuk di kantor kami. Kalau penyidiknya di kami, orang ini kan yang ngerti izin minerba," imbuh Bahlil.
Aksi Tambang Ilegal
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI), Wisnu Salman, sempat menyinggung soal masih banyaknya aksi penambangan ilegal.
Untuk memberantas itu, dia menilai perlu komitmen kuat dari pemerintah baru di era Prabowo-Gibran. Menurut dia, pengurusan perizinan yang panjang saat ini perlu dikurangi agar bisa lebih cepat dan efisien dalam segi biaya.
"Pengurusan perizinan pertambangan yang panjang dan rumit menjadikan biaya perizinan mahal. Saya harapkan kedepannya perizinan lebih mengedepankan perizinan online sehingga lebih mudah dan cepat," kata Wisnu beberapa waktu lalu.
Dalam catatan Wisnu, jika Prabowo-Gibran memerintah, dirinya berharap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terus diperbanyak. Jika WPR banyak, otomatis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diajukan oleh masyarakat juga kian banyak sehingga potensi terjadi pergerakan roda ekonomi kian tinggi.
Untuk IPR perorangan, lanjut Wisnu, bisa mendapat izin pertambangan 5 hektare, sementara untuk izin pertambangan koperasi bisa mencapai 10 hektare. Untuk memberantas pertambangan ilegal, Wisnu menegaskan pemerintah harus memperbanyak WPR dengan melibatkan DPRD Kabupaten.
Jika pemerintahan Prabowo-Gibran serius membenahi tambang ilegal, Wisnu mengaku optimis persoalan tambang ilegal akan selesai.