Basmi pengemplangan pajak, pemerintah butuh tambah 25.500 pemeriksa
Idealnya, Indonesia memiliki 30 ribu hingga 40 ribu pemeriksa pajak.
Pemerintah mengaku mengalami kekurangan pemeriksa pajak. Ini menjadi salah satu penyebab target pajak sulit tercapai.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Edi Slamet Irianto mengatakan, idealnya, Indonesia memiliki 30 ribu hingga 40 ribu pemeriksa pajak. Namun, saat ini, Ditjen Pajak hanya memiliki 4.500 pemeriksa pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Jadi yang dibutuhkan masih sekitar 25.500 tenaga pemeriksa. Itu minimum. Kenapa saya bilang 30 ribu? Karena kita sudah dibantu e-audit," ujar Eddi di Bali, Kamis (25/2).
Menurut Edi, apabila kebutuhan pemeriksa pajak ini terpenuhi. Maka, potensi pengemplangan pajak bisa ditekan.
"Itu kalau kita mau konsisten pada Undang-Undang, bahwa dalam 5 tahun sekali pada wajib pajak akan dilakukan pemeriksaan. Jadi kalau dia melakukan pengemplangan pajak dalam lima tahun maksimal akan ketahuan," jelas dia.
Audit elektronik atau e-audit, kata Eddi, bisa menghemat waktu pemeriksaan pajak. Ditjen Pajak sudah menerapkan sistem ini sejak 2015.
"E-audit itu bisa menghemat waktu 70 persen dibanding konvensional. Karena saat kami periksa, akan langsung nge-link ke kertas kerja pemeriksaan," katanya.
"Jadi pemeriksaan ke depan akan lebih cepat dan gambaran saya akan bisa di pertanggungjawabkan dan ini bagus."
Atas dasar itu, Ditjen Pajak bakal terus mengembangkan sistem e-audit.
"Di 2015 kami sudah mendesain bahwa pemeriksaan itu berbasis audit. Jadi kami gunakan e-audit mulai dari audit plan sampai akhir. Bisa terkontrol melalui sistem. Setiap ada pergerakan pemeriksaan bisa terekam ke sistem."
Baca juga:
Ditjen Pajak ternyata bisa lacak WP curang bayar SPT
DJP: Tak punya NPWP, masyarakat bisa dipidana
Dalam 5 tahun, penerimaan 'hilang' Rp 225 T dari kurang bayar pajak
Kasus Gayus bikin keberatan pajak masyarakat banyak tak dikabulkan
Tahun ini, Wajib Pajak bisa serahkan SPT lewat online