Bea Cukai temukan kasus baru impor beras ilegal
Izin impor ialah beras Thai Hom Mali dari Thailand namun yang datang justru beras wangi Vietnam.
Kementerian Perdagangan belum lama mengaku yakin tak melakukan pelanggaran soal impor 16.900 ton beras impor asal Vietnam tahun lalu, karena sudah sesuai prosedur. Belum tuntas masalah yang bermula dari laporan pedagang Cipinang itu, muncul kasus baru.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan malah menemukan temuan anyar yang berpotensi melanggar. Modusnya, importir mengajukan izin impor beras Thai Hom Mali dari Thailand dengan kode pabean 1006.30.40.00, tetapi yang datang justru beras wangi Vietnam seharusnya memakai pos tarif 1006.30.99.00.
Menteri Keuangan Chatib Basri saat menggelar inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (7/2), memperoleh laporan kasus baru ini.
"Jadi ini yang dapat izin beras Thailand jenis Thai Hom Mali. Ternyata beras wangi ikut masuk, ternyata dari Vietnam. Kemudian untuk mengantisipasi ini, sumbernya di mana, tentu harus dilihat lebih lanjut," ujarnya di Gudang Cargo Distribution Center Bea Cukai, Priok.
Beras yang bermasalah karena beda antara izin dan realisasi ini sejumlah melampaui 800 ton. Ada tiga importir yang tercatat bermasalah, yakni CV PS (mendatangkan 200 ton), CV KFI (400 ton), dan PT TML (200 ton).
Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono yang ikut dalam inspeksi bercerita, temuan baru ini ditemukan setelah pihaknya menerapkan pemeriksaan lebih ketat untuk impor beras. Kasus impor 16.900 ton yang bermasalah membuat otoritas pabean meningkatkan status beras sebagai komoditas high risk.
Buat memastikan temuan beras ini memang berbeda varian dari Thai Hom Mali, Bea Cukai mengirim sampel ke Balai Beras Subang, Jawa Barat.
Meski sudah ada indikasi awal pelanggaran, namun Bea Cukai belum memutuskan sikap. Penentuan importir melanggar aturan atau tidak, ditentukan selepas hasil lab keluar pekan depan.
"Saya belum bisa simpulkan, yang jelas semua beras ini masuknya legal. Dari kita tidak ada kesalahan. Tapi kenapa yang datang beras wangi, itu yang sedang kita cari tahu, akan kita crosscheck dengan kementerian perdagangan," kata Agung.
Ditemui terpisah, Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Bea Cukai Susiwijono menegaskan temuan ratusan ton beras bermasalah ini berbeda kasus dengan yang kemarin dikeluhkan pedagang Cipinang.
Justru petugas pabean ikut terkejut karena ada modus baru dalam pendatangan beras tak sesuai perizinan. Kendati bermasalah, tapi Bea Cukai memastikan semua importir membayar bea masuk dan mengurus dokumen yang diperlukan.
"Iya ini kasus yang berbeda. Tapi karena beras premium ini dibatasi, harus ada izin dari instansi terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, dalam kasus impor beras impor dari Vietnam, pihaknya tidak salah sama sekali salah. Begitu juga dengan importir yang menurut Bayu sudah mengikuti prosedur yang ada.
Bayu menjelaskan, tidak ada kesalahan dalam proses pengajuan perizinan. Mulai dari rekomendasi Kementerian Pertanian hingga turunnya izin di Kementerian Perdagangan.
"Kalau secara prosedural terkait kepentingan perdagangan enggak ada (kesalahan). Kan kalau di Kementerian Perdagangan hanya memberikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian untuk mengeluarkan SPI udah gitu aja, kalau dari sudut kami tidak ada (salah)," ucap Bayu.
Pihaknya menyatakan, beras premium memang harus diimpor untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Sucofindo, beras dari Vietnam tersebut adalah beras premium, bukan jenis medium seperti yang selama ini diributkan.
"Berasnya itu beras premium, rekomendasinya juga sudah ada, semua. Kita yang ke depan yang penting adalah kita membuat perbaikan kepada sistem importasi," tegasnya.